Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Dalam rangka penyegaran serta peningkatan kinerja pejabat eselon II pada jajaran pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Bupati H.Aliong Mus,.ST lantik sejumlah Eselon II pejabat struktural JPT Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Taliabu pada jum’at malam tadi tanggal, 3 Februari 2023 bertempat di aula gedung Kantor Bupati baru.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 41 tahun 2023 tanggal 03 Februari 2023.
Adapun Pejabat Definitif Eselon II Yang D ilantik Adalah :
1). Mansuh Mudo (Jabatan lama Kadis Diskpora Jabatan Baru Sekwan Kabupaten Pulau Taliabu).
2). Gafarudin La Ane (Jabatan Lama Kadis Kominfo Jabatan Baru Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu BPBD).
3).Haruna Masuku Jabatan Lama Kadis Perindakop Jabatan Baru Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pulau Taliabu).
4). Husain Adam Jabatan Lama Kaban Kesbangpol Jabatan Baru Kadis Kominfo Kabupaten Pulau Taliabu).
5). Amrul Badal (Jabatan Lama Sekwan Jabatan Baru Kadis Pora Kabupaten Pulau Taliabu).
6). La Wani (Jabatan Lama Kasatpol PP Jabatan Baru Kadis Perpustakaan).
7). Dince Muhdin (Jabatan Lama Perpustakaan Jabatan Baru Kadis Perindagkop).
8). Kisman Duwila (Jabatan Lama Kabag Organisasi dan Tatalaksana Jabatan Baru Kabag Pemerintahan).
9). Semarlan Jabatan Lama Kabag Pemerintahan Jabatan Baru Kabag Organisasi).
10. Sutomo Teapon (Jabatan Lama Kaban BPBD Jabatan Baru Kaban Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu).
Melalui sambutan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus.,ST
Pada Pelantikan Pejabat Struktural
Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang di laksanakan pada Jum’at, 3 Februari 2023 pukul. 22,15.Wit. malam tadi manyampaikan
Pada Kesempatan yang berbahagia ini,
kenankanlah saya mengajak hadirin
ekalian untuk memanjatkan puji syukur
kehadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu
dalam keadaan sehat walafiat.
Undangan dan Hadirin sekalian yang
berbahagia.
Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), membawa perubahan – perubahan
terhadap keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk di dalamnya penentuan personil dalam jabatan eselon.
Prinsip dasar Undang-Undang ASN ini
adalah penerapan Sistem Merit, yang mana kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan antara satu dengan yang lain.
Konsekuensi itulah yang kita laksanakan melalui pengambilan sumpah jabatan dan
pelantikan hari ini, yang pada prinsipnya, dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini, bukan karena faktor lain, atau hal-hal lain yang bersifat subjektif
Dalam rangka penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik, diperlukan
birokrasi yang efektif serta dinamis, dimana birokrasinya dapat berjalan dengan baik, bila pejabatnya diisi oleh orang yang baik pula.
Perlu ditanamkan dalam jiwa masing-
masing bahwa jabatan bukanlah hak, tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab
yang harus dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan baik kepada
pemerintah maupun kepada masyarakat sebagai obyek dalam pelayanan publik.
Perlu dipahami dan diingat dengan baik, bahwa setiap jabatan yang diamanahkan kepada setiap Aparatur Sipil Negara tentunya diikuti oleh harapan besar yang digantungkan
masyarakat dan pemerintah daerah.
Oleh Sebab itu, jagalah kepercayaan
yang diberikan ini.
Agar dapat berkontribusi positif, bagi transformasi Kinerja pada wilayah kerjanya masing-masing, sehingga dan
penyelenggaraan pemerintahan
pembangunan, serta pelayanan masyarakat, terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya.
Segera melaksanakan
konsolidasi terhadap pegawai yang ada di lingkungannya masing-masing, laksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan, dengan tetap melakukan konsultasi ke atas, serta koordinasi ke samping sehingga terjadi sinergi terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepemimpinan.
Agar menjadi perhatian, Saya pun tidak
akan segan-segan menindak
struktural, pejabat fungsional dan pelaksana, pejabat yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengakhiri sambutan ini, saya ucapkan
selamat kepada saudara dengan harapan agar profesionalisme kerja dan tanggung jawab terus ditingkatkan
kembangkan dan bekerjalah sesuai
dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu demi kemajuan Kabupaten Pulau Taliabu yang kita cintai ini.
Seusai melantik pejabat struktural, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus.,ST berpesan kepada pimpinan OPD agar bekerja sesuai visi dan misi.
Selain visi dan misi, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus.,ST juga degan tegas mengatakan bahwa jika
sejumlah Eselon II pejabat struktural JPT Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Taliabu tak koperatif maka degan tenggang waktu 3 bulan kepada 10 pimpinan OPD definitif tersebut akan dievaluasi kembali dan sansi paling berat adala nonjob.
Kepada sejumlah wartawan saat wawancara Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus,.ST menyampaikan terkait degan pelantikan atau mutasi jabatan pada setiap dinas itu hal yang wajar bukan hal yang luar biasa
Untuk mengevaluasi kinerja serta melakukan penyegaran dalam setiap jabatan selain itu di nilai ketidak kemampuan dalam mengemban jabataan selama di berikan aman, tegasnya.
Bupati H. Aliong Mus.,ST berbagai pertanyaan saat wawancara degan sejumlah Awak Media Kabupaten Pulau Taliabu terkait jika ternyata yang di lantik tak mampu menjalankan tugas dan fungsi jabatannya maka akan di roling kembali,tutupnya.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











