Sejumlah ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Dharmasraya (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.11/469/BKPSDM-2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H. Lewat aturan ini, Bupati menegaskan bahwa tak ada alasan bagi OPD atau UPT untuk bersantai-santai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berlandaskan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah, surat edaran ini menetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan tetap efektif dengan total 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Aturan Jam Kerja yang Ditetapkan
- Bagi OPD/UPT dengan sistem 5 hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
- Bagi OPD/UPT dengan sistem 6 hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Dengan kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya tetap harus menjaga produktivitas dan memastikan layanan publik berjalan maksimal, meskipun jam kerja mengalami penyesuaian.
Tak Ada Ruang untuk ASN yang Bermalas-malasan
Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa perubahan jam kerja bukan berarti ASN bisa bermalas-malasan. Semua OPD dan UPT wajib memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun.

“Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat karena pelayanan yang lamban atau pegawai yang tidak berada di tempat. ASN harus tetap profesional dan bertanggung jawab,” ujar Yusrisal SKM. MM. Kepala BKPSDM Dharmasraya.
Dengan ketegasan ini, ASN di Dharmasraya diharapkan tetap optimal dalam menjalankan tugasnya. Bulan Ramadhan bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Jika ada OPD atau UPT yang kinerjanya menurun, tentu akan menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah.
Masyarakat diminta untuk tetap mengawasi jalannya pelayanan di masing-masing instansi. Jika menemukan kendala atau ketidakdisiplinan ASN, laporan bisa disampaikan langsung ke pihak terkait.
Editor: Yanti











