Kantor BPBD Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/ Yanti)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kasus dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya memasuki babak baru. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) turun langsung ke Dharmasraya untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan anggaran pada periode 2021–2023.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, membenarkan langkah tersebut.
“Saat ini tim BPK RI melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara untuk kasus dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah korban Covid-19 tahun 2021–2023,” ungkapnya.
Audit ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. BPK RI berperan memastikan perhitungan kerugian negara secara akurat, sementara Polres Dharmasraya memberikan dukungan penuh dalam pengumpulan data dan pengamanan proses pemeriksaan. Meski memiliki fungsi berbeda, keduanya saling melengkapi untuk mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (16/6/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Tipikor Polres Dharmasraya telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya di Pulau Punjung. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan dugaan penyelewengan dana pemakaman korban Covid-19.
Turunnya langsung BPK RI ke lapangan dinilai sebagai sinyal bahwa kasus ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Editor: Yanti











