BKN Siapkan Lemari Digital Gratis untuk Melindungi Dokumen Seluruh ASN

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengakhiri era pengelolaan arsip manajemen ASN secara konvensional. Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025, BKN menetapkan bahwa seluruh arsip Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dikelola dalam bentuk digital melalui Lemari Digita l- Document Management System (DMS) dan BKN tidak lagi menerima arsip dalam bentuk fisik.

Kepala BKN, Prof. Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung transformasi digital birokrasi secara nasional. “Mulai hari ini, BKN hanya menerima arsip ASN dalam bentuk digital. Arsip ASN berbentuk fisik harus dialihmediakan terlebih dahulu kemudian diunggah ke DMS. Ini adalah titik balik menuju tata kelola ASN yang terintegrasi, aman, dan akuntabel,” ujar Prof. Zudan, di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025).

Kebijakan tersebut mencakup seluruh siklus hidup arsip, mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Arsip ASN dibedakan menjadi dua jenis: Arsip Utama (seperti Daftar Riwayat Hidup, SK CPNS/PNS, riwayat pendidikan, pangkat, jabatan, dan diklat) dan Arsip Kondisional (seperti riwayat pindah instansi atau SK cuti di luar tanggungan negara). Semua harus tersedia dalam format digital.

“Arsip yang lahir digital dari sistem seperti SIASN akan otomatis tersimpan di DMS. Sementara untuk dokumen seperti ijazah, sertifikat, atau piagam penghargaan yang tidak dihasilkan SIASN, instansi dan ASN bertanggung jawab mengunggahnya sendiri melalui DMS atau aplikasi MyASN,” jelas Prof. Zudan.

Untuk menjamin keamanan Arsip ASN digital, DMS dilengkapi dengan pengamanan berlapis termasuk multi-factor authentication (MFA) dan pemantauan akses real-time. Mekanisme penyusutan arsip juga diatur secara digital: arsip berstatus “Punah” akan masuk masa inaktif 1 tahun sebelum statusnya berubah menjadi “Musnah” atau “Statis”, tanpa menghapus Arsip ASN digital secara permanen.

Baca Juga :  Pererat Persaudaraan, PB IKA Unhas Siapkan Langkah Besar Majukan Bulutangkis Sulsel

DMS dikembangkan oleh BKN sebagai Lemari Digital bagi para ASN untuk menyimpan seluruh arsip ASN secara Elektronik. Layanan DMS ini dapat dimanfaatkan dan diakses oleh seluruh instansi pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayananan Manajemen ASN, sehingga menjadi lebih efisien, efektif dan optimal. Dengan adanya DMS, arsip ASN menjadi terintegrasi secara nasional, mudah diakses di mana saja, serta terlindungi dari berbagai risiko kehilangan arau kerusakan fisik karena kelalaian atau bencana alam, kebakaran, banjir, maupun faktor lingkungan lainnya. DMS menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan arsip ASN sebagai aset strategis negara sekaligus menjamin ketersediaan Arsip ASN yang andal, aman, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini memperkuat perlindungan Arsip ASN sebagai aset negara dan pemanfaatan Arsip ASN secara maksimal untuk mendukung Layanan Manajemen ASN dan pengambilan keputusan.

Terakhir, Prof. Zudan mengatakan bahwa koordinasi implementasi akan dipimpin oleh Direktorat Arsip Kepegawaian ASN BKN di tingkat nasional dan Kantor Regional BKN di daerah. BKN juga akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan bahkan memberikan penghargaan kepada instansi dengan kategori “Maju” dalam pengelolaan Arsip ASN digital.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk melindungi aset informasi negara dan memberikan layanan manajemen ASN yang lebih cepat, tepat, dan transparan,” pungkas Prof. Zudan.

Tautan unduh: Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas HAM RI Turun Ke Inhu, Bongkar Borok PT SBP: Desa Sungai Raya Dinyatakan Di Luar HGU Tapi Masih Dijajah!
Dorong Transformasi Digital Pengadaan, Padang Pariaman Kembangkan SIMPAN PBJ untuk Perkuat Monitoring dan Akuntabilitas
PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi
100 Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Jawaban Pemerintah Kita Sudah Hafal
Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama RSU FL Tobing
Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Operasi Sarang Narkoba di Hajoran Pandan : Amankan 2 Pengedar Sabu dan Belasan Gram Barang Bukti
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Komnas HAM RI Turun Ke Inhu, Bongkar Borok PT SBP: Desa Sungai Raya Dinyatakan Di Luar HGU Tapi Masih Dijajah!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Dorong Transformasi Digital Pengadaan, Padang Pariaman Kembangkan SIMPAN PBJ untuk Perkuat Monitoring dan Akuntabilitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

PLTU Banjarsari Mati Berbulan-bulan, CERI Desak PTBA Diaudit dan Manajemen Dievaluasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:32 WIB

100 Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Jawaban Pemerintah Kita Sudah Hafal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Berita Terbaru