Berpotensi Timbulkan Degradasi Moral Hiburan Malam Dibatasi Hingga Jam 23.30

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berpotensi Timbulkan Degradasi Moral Hiburan Malam Dibatasi Hingga Jam 23.30

Padang Pariaman,-
Mediainvestigasi.net.- Sebagai pemimpin pilihan langsung masyarakat Padang Pariaman, sangat beralasan jika duet Bupati dan Wakil Bupati, John Kenedy Azis -Rahmat Hidayat sangat peduli dengan masyarakat yang dipimpinnya.

Terbukti, menyikapi keluhan masyarakat terkait masa depan akhlak dan moral generasi muda di Padangpariaman, Bupati dan Wakil Bupati langsung mengundang dan mengumpulkan pemangku kepentingan terkait untuk berdiskusi bersama tentang penyelenggaraan kegiatan keramaian dengan hiburan orgen tunggal dan hiburan band lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian pula alat musik Disjoki dan beragam penampilan kesenian daerah lainnya yang ada di daerah Kabupaten Padang Pariaman. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Senin, 14/4/25.

Tampak hadir dalam rapat Senin kemarin, Kapolres Padang Pariaman diwakili Wakapolres Kompol Indra SH, MM, Dandim 0308 dihadiri Danunit lntel Kodim 0308/Pariaman Lettu lnf Syahrul mewakili kapolres Pariaman, Kejari, unsur ninik mamak Ketua LKAAM Padang Pariaman, Budo Kanduang, kalangan ulama di bawah pimpinan Ketua MUI Padang Pariaman.

Begitu pula kepala perangkat daerah terkait, Forum Camat, Forum Wali Nagari, dan forum Bamus lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan menyiarkan dan rasa sedihnya melihat kondisi penggunaan orgen tunggal, hiburan malam dan sejenisnya sudah cukup meresahkan masyarakat.

Pasalnya, kehadiran sejumlah hiburan tersebut dirasa sangat merugikan bagi kehidupan dan pergaluan masyarakat, khususnya bagi keselamatan moral generasi muda.

JKA menilai jika saat ini generasi muda sudah mengalami degradasi nilai malu, nilai budaya, begitu pula nilai adab dan agama/religius.

“Semua itu juga tidak terlepas akibat penggunaan organ tunggal yang cenderung merusak moral. Pertunjukannya bahkan ada yang sampai larut malam dan bahkan ada yang sampai subuh, hingga seringkali mengganggu ketenangan lingkungan” ungkap JKA.

Baca Juga :  Bullion Bank Pegadaian Himpun 129 Ton Emas dalam 8 Bulan, Nilainya Tembus Rp60 Triliun

Dampak lainnya lanjut JKA juga berpotensi meningkatnya kegiatan pesta miras, narkoba, sek bebas hingga tindak kriminal lainnya, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Oleh karena itu menurut JKA, kondisi itu perlu disikapi sedemikian rupa, termasuk perlunya mengatur jadwal dan waktu kegiatan tersebut.

“Nanti kita akan bertindak tegas bagi yang nelanggar atau melewati waktu yang telah ditentukan” terangnya.

JKA juga menegaskan perlunya peran penting semua pihak untuk menyikapi kondisi tersebut, mulai dari tuan rumah yang menggelar hajatan, pemilik orgen tunggal/band, unsur ninik mamak dan unsur pemuka agama.

Juga kepedulian kalangan pemuda, Wali Korong, Wali Nagari, Camat, hingga jajaran Pemerintah Daerah, termasuk peran Kepolisian dan TNI.

Mari bersama sama kita menonton dan menonton kegiatan acara hiburan malam yang melebihi waktu dan berpotensi menimbulkan aksi kriminal dan kejahatan lainnya, pintanya

Dalam rapat koordinasi Senin kemarin, bupati sempat menerima masukan dan sumbang saran dari masing-masing pemangku kepentingan, khususnya bagaiamana langkah penertiban hiburan malam dan orgen tunggal ini.

Diantaranya, ada yang undangan tidak dibolehkannya segala jenis kegiatan dan hiburan pada malam hari, ada juga yang undangan untuk pesta pernikahan dibolehkan sampai pukul 11.30, dan untuk kegiatan pemuda tidak dibolehkan sama sekali, dan berbagai usulan lainnya.

Setelah mempertimbangkan usulan saran dari para stekeholder tersebut, Bupati John Kenedy Azis akhirnya menetapkan dan mengambil kesimpulan, jika hiburan malam hari kita tiadakan sama sekali bertanya akan menimbulkan pro kontra dari masyarakat, karena bisa dianggap akan membunuh kreativitas dan produktifitas masyarakat dan anak muda.

“Maka kita sepakati bersama, tetap dibolehkan semuanya, tapi paling lama sampai jam 23.30 sudah tidak boleh lagi ada acara huburan malam apapun jenisnya di Padang Pariaman, jika ada yang melanggar kita akan meminta tegas” tutup dengan tegas

Baca Juga :  Kapolda  Sumbar hadiri Sosialisasi Gerakan Anti Tawuran, Narkoba, Balap Liar, Pergaulan Bebas dan LGBT

Selanjutnya JKA meminta agar kesepakatan ini bisa disempurnakan lagi, untuk selanjutnya ditandatangani oleh pemangku kepentingan terkait, dan nantinya kesepakan ini akan kami juga tuangkan dalam revisi Peraturan Daerah yang sudah ada.

“Dan kita segera sosialisasikan kesepakayan bersama ini di tengah masyarakat.” Pungkasnya

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia Padamng Pariaman Buya H. Sofyan M Tk. Bandaro, menyampaikan penghargaan terima kasihnya atas upaya penertiban kegiatan hiburan malam dalam bentuk orgen tunggal, kegiatan pemuda, dendang Kim, dan acara hiburan adat lainnya, dia meminta upaya ini sebagai upaya penegakan amar makruf nahi mungkar.

“Kami mengapresiasi langkah Pak Bupati untuk menertibkan kembali kegiatan hiburan dan oregen tunggal di tengah masayarakat. Setidaknya merupakan upaya pencegahan amar makruf nahi munkar, semoga nagari kito dilindungi Allah” sebutnya.

***Rafdy G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Soroti Kasus Korupsi dan Keracunan, PKN Bentuk Satgas Awasi Makan Bergizi Gratis
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru