BeritaDaerahPolitik

Bawaslu Dharmasraya Tunggu Bukti Tambahan dalam Sengketa Pemilu AG Romi

221
×

Bawaslu Dharmasraya Tunggu Bukti Tambahan dalam Sengketa Pemilu AG Romi

Sebarkan artikel ini
oplus_32

Alde Rado Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Dharmasraya.

 

Darmasraya, mediainvestigasi.net– Kontroversi Pemilu di Dharmasraya semakin memanas, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya saat ini memproses laporan sengketa yang diajukan oleh tim pasangan AG Romi. Laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proses Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Bawaslu menegaskan bahwa laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena kurangnya bukti materiil.

Alde Rado, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Dharmasraya, menyampaikan bahwa laporan dari tim AG Romi telah memenuhi syarat formil, tetapi masih ada kekurangan pada bukti yang diperlukan untuk memprosesnya secara hukum.

“Kami sudah menerima laporan tersebut, dan syarat formilnya sudah terpenuhi. Namun, bukti materiil masih kurang, terutama dalam aspek yang membuktikan dugaan pelanggaran pemilu. Kami telah memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tersebut,” ujar Alde Rado pada Kamis, 05 September 2024.

Tahap Lanjutan Bergantung pada Bukti.

Alde menjelaskan bahwa jika bukti tambahan dapat dilengkapi dalam dua hari, Bawaslu akan segera melakukan registrasi laporan dan melanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan apakah ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPU Dharmasraya, seperti yang diduga oleh tim AG Romi.

“Setelah bukti lengkap, kami akan segera mengajukan laporan tersebut ke proses penanganan. Penanganan ini biasanya berlangsung selama tiga hari kerja, tetapi bisa diperpanjang selama dua hari lagi jika diperlukan,” tambah Alde.

Proses penanganan ini akan menentukan apakah laporan AG Romi memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak. Jika terbukti adanya pelanggaran, bisa saja ada dampak besar terhadap dinamika politik lokal, terutama menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga :  Jelang Peringatan HUT RI Ke 79, 34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman Siap Dilatih

(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *