Jalan By Pass Lubuk Minturun. (Dok.Medisinvestigasi.net)
PADANG, MEDIAINVESTIGASI.NET – Pekerjaan Rehabilitasi mayor jalan Padang — Solok — Sawah Lunto, milik Balai pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 2 Sumatera Barat dengan No Kontrak Ku.02.10/KTR.01–PPK.2.1–PJN.II/I/2023, Tanggal kontrak 30 Januari 2023, Nilai Kontrak Rp. 20.666.769.000 bersumber dari dana APBN dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT.Alco Sejahtera Abadi diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bagaimana tidak, proyek rehabilitasi jalan Padang yang baru dikerjakan pada 18 Maret 2023 tersebut belum cukup dua ( 2 ) bulan sudah terdapat lobang-lobang Kembali.
Hal tersebut terbukti dari pantauan awak Mediainvestigasi.net yang langsung melakukan peninjauan pada lokasi proyek pengasapalan jalan by pass Lubuk Minturun tersebut. Pada kesempatan itu awak mediainvestigasi.net sempat melakukan wawancara singkat dengan pengguna jalan Dedi yang juga merupakan warga sekitaran Lubuk Minturun, Kamis (11/5/2023).

Jalan By Pass Lubuk Minturun
Saat ditanyakan mengenai jalan tersebut dedi mengatakan saya juga merasa heran karna seingat saya pengaspalan jalan by pass ini baru beberapa bulan saja tetapi sudah mulai lagi terdapat lubang-lubang.
“Saya tidak begitu paham juga kenapa bisa secepat itu kerusakan jalan yang baru diaspal ini, kalau dari pandangan saya hal ini mungkin bisa jadi karna pekerjaan yang dikerjakan dengan asal-asal, bisa jadi juga kontraktor pelaksana tidak memperhatikan SOP dalam pekerjaan ataupun dari spesifikasi teknisnya,” terang Dedi,
Menanggapi hal tersebut awak media coba menghubungi PPK 2.1 via whatsapp 0852-x309-xxxx namun yang bersangkutan belum merespon hingga saat ini.
Hingga berita ini ditayangkan pihak media masih terus melakukan upaya komfirmasi kepada pihak terkait PPK 2.1 Romi Pasla.
Redaksi MEDIAINVESTIGASI.NET










