Menu

Mode Gelap

Berita

Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Dharmasraya, Polisi: Motifnya Sakit Hati karena Masalah Utang

badge-check


					oplus_0 Perbesar

oplus_0

Konferensi pers Polres Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kepolisian Resor Dharmasraya mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang gadis remaja berusia 18 tahun, Anjelia Putri. Pelaku adalah ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi (43), yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2025), Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam, 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.

 

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat. Kami melibatkan anjing pelacak (K9) serta bantuan tokoh masyarakat dalam proses pencarian,” jelas Kapolres.

 

Setelah tiga hari pencarian, pelaku akhirnya diamankan pada Kamis (15/5) di wilayah Koto Baru, dan langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Motif: Sakit Hati Akibat Masalah Utang

Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh motif sakit hati. Rizal Efendi mengaku marah setelah mengetahui bahwa korban memberitahukan lokasi tempat tinggal mereka kepada pihak penagih utang.

 

“Pelaku mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh alkohol maupun narkoba. Ia memukul korban dengan tangan kosong,” ungkap AKBP Purwanto.

 

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik RS Bhayangkara Padang untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

 

Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Rizal Efendi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Pinjaman Ilegal atau Resmi? Polisi Masih Fokus Tangani Penganiayaan

Saat ditanya oleh salah satu wartawan apakah pihak penagih utang yang disebut pelaku adalah pemberi pinjaman resmi atau ilegal, Kapolres menjawab, “Untuk saat ini kami fokus ke penanganan kasus ini,” tegasnya.

 

Syamsuardi (52) salah satu masyarakat Dharmasraya mengatakan,”Kasus ini menambah deretan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung tragis. Masyarakat tentu sangat mengapresiasi pihak Polres Dharmasraya menindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan menuntaskan kasus hingga ke akarnya,” ucapnya.

 

Editor: Yanti 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Audiensi ke Kantor Pertanahan, Pj. Sekda Hendra Aswara Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Buka Peluang Investasi Pariwisata Tarok City

28 April 2026 - 21:56 WIB

Sambut Hardiknas, Dikbud 2026 Pulau Taliabu Gelar Berbagai Lomba Puisi Serta Berbagai Lomba Tarian Murid

28 April 2026 - 20:56 WIB

Tekad Bersama Petugas Dan Narapidana Wujudkan ZERO HALINAR Dilapas Bukittinggi

28 April 2026 - 20:47 WIB

Trending di Berita