Menu

Mode Gelap

Politik

Akta Kematian dan Birokrasi yang Tak Mau Mati

badge-check


					Akta Kematian dan Birokrasi yang Tak Mau Mati Perbesar

Foto kolase kecamatan Bekasi Utara. (Dok Askara)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ketika seseorang meninggal dunia, semestinya negara hadir dengan kesigapan administratif, terutama dalam menerbitkan dokumen penting seperti akta kematian. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan ironi. Sudah lebih dari sebulan sejak ibunda Dar Edi wafat, namun hingga kini, akta kematian yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi belum juga terbit.

Permasalahan bukan pada kelengkapan dokumen. “Semua syarat saya serahkan lengkap. Tapi saya justru disuruh menunggu karena sistem masih mencatat adik saya dalam KK lama, padahal dia sudah pindah dan punya dokumen resmi di Lampung,” ujar Dar Edi, warga Bekasi Utara, dengan nada kecewa.

Yang lebih mengherankan, solusi yang ditawarkan pihak kecamatan justru menambah beban keluarga. Mereka diminta untuk melakukan validasi data secara manual di Dukcapil Lampung. Sebuah perjalanan yang tidak hanya jauh, tapi juga terasa absurd, mengingat sistem kependudukan nasional seharusnya telah terintegrasi.

“Saya pikir ini bukan soal teknis, ini soal akal sehat. Masa akta kematian tidak bisa terbit karena orang yang hidup belum validasi data? Ini birokrasi rasa naskah absurd,” keluh Dar Edi, Selasa (6/5).

Raldy Doy, pendiri Beranda Ruang Diskusi yang juga seorang praktisi media, menilai kejadian ini mencerminkan wajah sistem administrasi digital Indonesia yang masih kosmetik.

“Digitalisasi itu bukan sekadar punya server atau aplikasi. Tapi bagaimana data lintas daerah bisa saling bicara tanpa warga harus bolak-balik ratusan kilometer hanya untuk menghapus nama dari KK lama,” ujarnya.

Menurut Raldy, kasus seperti yang dialami Dar Edi bukan hal baru, namun dibiarkan menjadi tradisi.

“Dalam banyak kasus, justru warga yang harus aktif mencari solusi untuk kesalahan yang lahir dari sistem. Ini terbalik. Dukcapil semestinya yang proaktif, apalagi ini menyangkut orang yang sudah wafat. Jangan sampai urusan yang semestinya selesai dalam hitungan hari berubah menjadi drama bulanan,” tambahnya.

Hingga kini, Dar Edi masih menanti akta kematian ibundanya. Di antara duka yang belum tuntas, ia juga harus menghadapi sistem pelayanan publik yang tampaknya enggan melepas masa lalu.

“Kalau data sudah lama diperbarui, kenapa sistem masih hidup di masa lalu? Jangan-jangan birokrasi kita memang belum siap menyambut kematian, apalagi kematian data,” tutup Dar Edi, setengah berseloroh.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar

15 Mei 2026 - 00:15 WIB

Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara

15 Mei 2026 - 00:09 WIB

Ketua DPRD di Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari Menghadiri Rapat Paripurna

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita