Mediainvestigasi.net Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemberian Keterangan Palsu

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Pimpinan Redaksi Mediainvestigasi.net, Mitra Yuyanti serahkan berkas laporan ke Polda Sumbar. (Dok. Media Investigasi)

Keterangan foto: Pimpinan Redaksi Mediainvestigasi.net, Mitra Yuyanti serahkan berkas laporan ke Polda Sumbar. (Dok. Media Investigasi)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Redaksi Mediainvestigasi.net secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang wanita berinisial S (21), warga Dharmasraya, ke Polda Sumatera Barat. Langkah ini diambil atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada pihak redaksi, yang berpotensi menyesatkan publik serta mencederai kredibilitas media.

‎Pelaporan dilakukan langsung oleh Pimpinan Redaksi Mediainvestigasi.net, Mitra Yuyanti, didampingi Pimpinan Perusahaan, Atrijon Koto, serta kuasa hukum media, di Mapolda Sumatera Barat, pada Senin (27/10/2025).

‎Berawal dari pemberitaan Mediainvestigasi.net yang berjudul:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“ART di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya Mengaku Dilecehkan, M Pilih Bungkam” https://www.mediainvestigasi.net/art-di-rumah-dinas-bupati-dharmasraya-mengaku-dilecehkan-m-pilih-bungkam/

‎Berita tersebut disusun berdasarkan keterangan langsung yang diberikan oleh S kepada Redaksi Mediainvestigasi.net. Namun, beberapa waktu setelah berita tayang, beredar video klarifikasi dari S yang menyatakan bantahan terhadap isi pemberitaan.

‎Dalam video itu, S tampak membacakan teks pernyataan, yang menimbulkan keraguan mengenai keaslian, independensi, dan kebenaran pernyataan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat serta dampak terhadap kredibilitas pemberitaan dan reputasi redaksi.

‎Redaksi juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara keterangan awal dan klarifikasi publik yang disampaikan S.

‎Munculnya video klarifikasi tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi mengaburkan fakta. Demi menjaga integritas jurnalisme dan kepercayaan publik, Redaksi memilih menempuh jalur hukum.

‎Redaksi tetap berkomitmen mengawal kasus dugaan pelecehan yang sempat diberitakan, terutama jika terbukti bahwa pernyataan S dalam video klarifikasi dibuat di bawah tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.

‎Sebagai lembaga pers yang berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, asas verifikasi, dan prinsip kebenaran publik, Mediainvestigasi.net memastikan setiap berita yang diterbitkan telah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan data secara ketat.

‎Memanipulasi informasi, intervensi terhadap narasumber, maupun upaya menggiring opini publik dengan cara yang tidak benar adalah tindakan yang tidak dapat Redaksi toleransi.

Baca Juga :  Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru

‎Melalui pelaporan ini, redaksi berupaya menjaga marwah jurnalisme, menegakkan prinsip kebenaran, dan melindungi kehormatan lembaga pers dari tudingan maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik.

‎Langkah ini juga ditempuh untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk terduga M serta nama baik Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, yang sempat disebut sebagai tempat kejadian perkara.

‎Berkas laporan lengkap beserta bukti dan saksi-saksi telah diterima oleh petugas Setum Polda Sumbar atas nama Ridho.

‎Redaksi berharap, melalui proses hukum ini akan terwujud kejelasan fakta dan keadilan bagi semua pihak.

 

Pemberitahuan Resmi Redaksi Mediainvestigasi.net

Padang, 27 Oktober 2025

‎Pimpinan Redaksi: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran
Bupati Padang Pariaman Lantik 73 Wali Nagari Terpilih, JKA , “Amanah Masyarakat Harus Diwujudkan Dengan Kerja Nyata”
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
RSUD Puri Husada Tembilahan Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Bupati Padang Pariaman Lantik 73 Wali Nagari Terpilih, JKA , “Amanah Masyarakat Harus Diwujudkan Dengan Kerja Nyata”

Berita Terbaru