TAJURHALANG, Depok —
Penelusuran MediaInvestigasi.net terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai pada 2 Oktober 2026 berkembang ke ranah hukum setelah wartawan mengaku menghadapi situasi yang dinilai mengarah pada tekanan dan dugaan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian dengan nomor STPL/284/X/2026/SPKT/SEKTAJURHALANG/RESTRODEPOK/PMJ.
Bukan Mengabaikan Persoalan Rokok
Kaperwil Jabar MediaInvestigasi.net, Arief Mulia, menegaskan bahwa persoalan dugaan peredaran rokok tetap menjadi bagian dari penelusuran.
“Bukan berarti kami tidak menelusuri persoalan peredaran rokok tersebut. Kami tetap menjalankan fungsi jurnalistik. Kami juga punya hati nurani terhadap warung eceran yang menjadi bagian dari penelusuran. Yang kami sayangkan justru perlakuan Roby terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,” ujar Arief.
Menurutnya, wartawan hadir untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi, bukan untuk menghakimi.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diverifikasi oleh instansi berwenang. Tetapi ketika wartawan menjalankan tugas kemudian muncul dugaan tekanan atau ancaman, kami memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Menunggu Proses Hukum
MediaInvestigasi.net menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menguji keterangan pelapor, saksi, maupun bukti yang tersedia.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman. Setiap dugaan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai diperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan peredaran rokok tanpa cukai yang menjadi awal penelusuran juga tetap terbuka untuk diverifikasi oleh instansi berwenang.
MediaInvestigasi.net akan mengikuti perkembangan perkara secara profesional, independen, berimbang, dan tetap membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak.
tim.red.





