Ditjen Bina Bangda Salurkan 150 Set Tempat Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri! melalui Bina Bangda menyalurkan 150 set tong sampah kepada masyarakat di Kabupaten Bandung. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Kemendagri! melalui Bina Bangda menyalurkan 150 set tong sampah kepada masyarakat di Kabupaten Bandung. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

 

MEDIAINVESTIGASI.NET – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyalurkan 150 set tong sampah kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026).

Sarana tersebut digunakan untuk mendukung pemilahan sampah sejak dari rumah sebagai bagian dari Program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang didukung Bank Dunia.

Direktur SUPD 2 Ditjen Bina Bangda, Suprayitno, mengatakan tong sampah tersebut disebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung untuk membantu masyarakat memisahkan sampah berdasarkan jenisnya.

“Pemilahan dari sumber menjadi penting karena persoalan sampah tidak berhenti pada pengangkutan dan tempat pemrosesan akhir. Ketika sampah sudah tercampur sejak dari rumah, proses pengelolaannya menjadi lebih sulit. Sebaliknya, pemisahan sampah organik dan anorganik sejak awal dapat membantu proses pengelolaan pada tahapan selanjutnya,” katanya.

Menurut Suprayitno, penyediaan sarana perlu diikuti dengan pembiasaan di masyarakat. Tong sampah yang tersedia di rumah diharapkan dapat membantu warga membangun kebiasaan memilah sekaligus menjadi contoh bagi lingkungan sekitar.

Sampah rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah nasional. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025 mencatat sekitar 56,7 persen timbulan sampah nasional berasal dari rumah tangga, sementara sekitar 65 persen timbulan sampah belum terkelola dengan baik.

Pemilahan sejak dari rumah membuat sampah lebih mudah ditangani pada tahap berikutnya, termasuk untuk pengolahan maupun pemanfaatan kembali.

“Sampah yang telah dipilah sejak dari rumah akan membantu meringankan proses pengelolaan di tingkat hilir, sekaligus membuka peluang agar sampah memiliki nilai guna dan ekonomi,” ujar Suprayitno.

Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur pengelolaan sampah melalui kegiatan pengurangan dan penanganan.

Baca Juga :  Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 untuk Percepat Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah

Dalam Program ISWMP, peningkatan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah di kabupaten/kota terpilih, bersama dengan perbaikan infrastruktur dan penguatan kelembagaan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melalui Central Project Implementation Unit (CPIU) melakukan pembinaan, fasilitasi, sinkronisasi, dan koordinasi bersama pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.

Pemerintah daerah selanjutnya diharapkan menjaga keberlanjutan edukasi dan pendampingan masyarakat agar kebiasaan memilah sampah tetap berjalan setelah Program ISWMP berakhir pada Mei 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017
Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah
Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah
Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Terjebak Pola Kerja Rutin di Era AI
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Camat Tajurhalang Ivan: Nilai Pancasila Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat
Merawat Silaturahmi, Meneguhkan Persaudaraan: Keluarga Besar PEPABRI, PPAD dan PERIP Tajurhalang Bersatu
Sorotan Dugaan Penyimpangan Menguat, DPRD Kabupaten Bogor Ditunggu Respons
Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Ditjen Bina Bangda Salurkan 150 Set Tempat Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Terjebak Pola Kerja Rutin di Era AI

Berita Terbaru

Kegiatan Harmonisasi regulasi diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi pusat-daerah, menata Pokok-Pokok Pikiran. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017

Jumat, 2 Okt 2026 - 06:21 WIB