Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

SumselMediainvestigasi.net– Penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melaporkan Kapolda Sumatera Selatan dan tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Senin, (21/9/2026).

Dalam menyampaikan laporan tersebut, Wilson Lalengke didampingi anggota PPWI Sumsel, M. Abbas Umar dan Bagus Saputra. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penanganan perkara serta tuntutan transparansi terhadap proses pemeriksaan internal yang melibatkan seorang penyidik Polda Sumsel.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan seorang penyidik berinisial AKP TI atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam laporannya, Hanjono menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp75 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan saksi ahli. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara utama terkait aset tongkang.

Wilson menilai proses penanganan perkara dan pemeriksaan internal perlu dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai status serta tindak lanjut laporan tersebut. PPWI kemudian membawa persoalan itu ke tingkat pusat melalui pengaduan kepada Divpropam Polri.

Transparansi Penegakan Hukum

Sorotan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat.

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk terkait pelayanan kepolisian, perilaku personel, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum. Pengelolaannya dituntut dilakukan secara profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan.

Baca Juga :  Kompak Menjaga Stabilitas Pangan, Ketua APPSI Inhil Dan Bupati Inhil Mengikuti Serta Sukseskan Gerakan Pangan Murah

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, sebelumnya menekankan bahwa fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat tanggap dan transparan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 5 menyebutkan bahwa Polri berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks perkara dugaan skandal tongkang tersebut, pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Publik kini menunggu kejelasan proses pemeriksaan dan tindak lanjut laporan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (rls/Tim Red PPWI)

Penulis : MI

Editor : Atri

Sumber Berita: PPWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman
ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi
Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman

Selasa, 22 September 2026 - 05:43 WIB

ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Berita Terbaru