Dugaan Jual Beli Lapak Aset Pemda di Pasar Kayu Jati Capai Rp17 Juta, Warga Desak Pendataan Ulang

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Muhammad

TEMBILAHAN – Mediainvestigasi.net – Persoalan pengelolaan lapak di Pasar Kayu Jati menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari masyarakat yang mempertanyakan mekanisme penyewaan tempat berjualan di kawasan pasar tersebut

​Beredar keluhan dari warga disampaikan melalui media sosial yang meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Inhil. Dalam keluhan tersebut, warga mempertanyakan bagaimana lapak di Pasar Kayu Jati bisa disewakan, sementara masih terdapat pihak yang mengaku berjualan namun tidak memperoleh lapak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Tolong perhatiannya di pasar Kayu Jati, Pak. Gimana ceritanya kok bisa lapak disewa? Tolong perhatiannya dari Pemda setempat. Yang tak jualan dapat lapak. Gimana ceritanya, emangnya pasar itu warisan?,” demikian isi keluhan yang beredar di media sosial.

​Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status lapak, mekanisme pendataan pedagang, serta dasar pengelolaan dan penyewaan tempat usaha di Pasar Kayu Jati.

​Jika lapak merupakan fasilitas pasar yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat tentu berhak memperoleh informasi mengenai siapa yang berwenang mengelola, bagaimana prosedur mendapatkan lapak, serta apakah terdapat ketentuan resmi terkait sewa atau pengalihan penggunaan lapak.

​Persoalan lainnya adalah dugaan adanya ketidaksesuaian antara pedagang yang aktif berjualan dengan pihak yang mendapatkan atau menguasai lapak. Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun konflik antarpedagang.

​Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status Pasar Kayu Jati, data pedagang, jumlah lapak, mekanisme penempatan pedagang, serta dasar hukum apabila terdapat pungutan atau penyewaan lapak.
​Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan pasar berlangsung transparan, tertib dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.

​Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Inhil, DR Trio Beni Putra menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan sensus pendataan pedagang secara menyeluruh.

Baca Juga :  Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan

​”Langkah tegas melalui sensus massal ini memang dilakukan guna mengurai serta memotong mata rantai permasalahan tata kelola pasar di Inhil yang sudah cukup lama terjadi dan berlarut-larut,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (8/9/2026).

​Melalui pendataan ini, DKUPP Inhil akan memvalidasi ulang para pedagang yang aktif berhak.
​”Sekaligus membersihkan pasar dari praktik calo, spekulan, dan oknum yang memindahtangankan aset daerah secara ilegal,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas dan Budaya Kerja ASN
Dipimpin Oleh Ipda Bowmen Saragih, Polres Sibolga Gelar Pelatihan Fungsi Reserse Narkoba.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Taliabu Damrudin Rahman Tutup Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Aliansi Petani Kelapa Desak DPRD Inhil Gelar RDP, Cari Solusi Konkret bagi Petani
npektorat Tapanuli Tengah, Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar
SDN 210 Sanrangeng Sulap Keterbatasan Jadi Taman Literasi dan Numerasi
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN : Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat, Target Terukur, dan Berdampak Nyata
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Jual Beli Lapak Aset Pemda di Pasar Kayu Jati Capai Rp17 Juta, Warga Desak Pendataan Ulang

Selasa, 8 September 2026 - 14:43 WIB

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas dan Budaya Kerja ASN

Selasa, 8 September 2026 - 14:38 WIB

Dipimpin Oleh Ipda Bowmen Saragih, Polres Sibolga Gelar Pelatihan Fungsi Reserse Narkoba.

Selasa, 8 September 2026 - 14:25 WIB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Taliabu Damrudin Rahman Tutup Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Petani Kelapa Desak DPRD Inhil Gelar RDP, Cari Solusi Konkret bagi Petani

Berita Terbaru