BOGOR —
Pemerintah Kota Bogor kembali menjadi sorotan menyusul berkembangnya polemik yang berkaitan dengan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor serta seorang perempuan bernama Irawati/IW.
Perhatian kini mengerucut pada persoalan ID card yang disebut berkaitan dengan Bagian Hukum dan HAM. Sejumlah pemberitaan memuat keterangan berbeda mengenai identitas kartu tersebut, sehingga muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menerbitkan, atas dasar apa, dan dalam kapasitas apa kartu tersebut digunakan?
Jika kartu tersebut merupakan atribut resmi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, tentu terdapat dasar administrasi yang dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila bukan produk resmi Pemkot Bogor, statusnya juga perlu diterangkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Persoalan inilah yang kini membutuhkan penjelasan dari Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor maupun Pemerintah Kota Bogor.
Irawati Mengaku ke Luar Negeri
Dalam upaya memperoleh cover both sides, awak media telah menghubungi Irawati untuk meminta klarifikasi.
Irawati mengaku sedang berada di luar negeri dengan alasan ingin menenangkan diri.
Ketika awak media meminta share location untuk memastikan komunikasi, Irawati tidak bersedia memberikannya.
Ia hanya menjawab:
«“Maaf saya mau tenang, sudah ada kuasa hukum.”»
Awak media menghormati keputusan tersebut. Sikap tidak memberikan keterangan bukan berarti seseorang bersalah. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari Irawati mengenai persoalan ID card yang menjadi sorotan.
Polemik Jangan Berhenti di Ruang Publik
Di tengah polemik tersebut, terdapat pula pemberitaan mengenai langkah hukum yang ditempuh pihak Kepala Bagian Hukum dan HAM terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik merupakan persoalan tersendiri dan tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai status serta dasar penerbitan ID card.
Karena itu, awak media memilih memisahkan antara persoalan pribadi dan persoalan administratif.
Yang dipertanyakan saat ini adalah dokumen, kewenangan, serta dasar penerbitannya.
Pemkot Bogor Ditunggu
Pemerintah Kota Bogor memiliki kesempatan untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terang.
Apakah ID card tersebut resmi?
Apakah terdapat surat tugas atau dasar penunjukan?
Apakah Irawati memiliki status kedinasan tertentu?
Dan apakah penerbitan atau penggunaan kartu tersebut telah sesuai prosedur?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui data dan dokumen, bukan melalui perang narasi.
Jika resmi, jelaskan. Jika tidak resmi, bantah. Jika terdapat persoalan administrasi, periksa.
Jangan sampai diamnya pemerintah justru memberi ruang bagi berkembangnya spekulasi.
Jika Bungkam, Konfirmasi Berlanjut
Awak media tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Irawati, serta Pemerintah Kota Bogor.
Apabila tidak diperoleh penjelasan, konfirmasi akan dilanjutkan secara berjenjang kepada Inspektorat Kota Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri, sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk informasi atau dokumen yang bersifat terbuka bagi publik, mekanisme PPID juga dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Awak media menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis dan tidak menempatkan pihak mana pun sebagai pelaku pelanggaran. Informasi yang belum terverifikasi tetap diperlakukan sebagai dugaan atau informasi yang membutuhkan klarifikasi.
Namun satu hal menjadi jelas:
ketika sebuah ID card dikaitkan dengan pejabat pemerintah, publik berhak mengetahui dasar penerbitannya.
Pemkot Bogor ditunggu keterangannya.
Bersambung.
AM @ 2026
Tim/red









