Pemkot Bogor Disorot, Kepala Bagian Hukum dan HAM Dipertanyakan

Polemik ID Card Irawati Mengemuka, Dasar Penerbitan dan Kewenangan Pejabat Jadi Sorotan

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR —

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota Bogor kembali menjadi sorotan menyusul berkembangnya polemik yang berkaitan dengan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor serta seorang perempuan bernama Irawati/IW.

Perhatian kini mengerucut pada persoalan ID card yang disebut berkaitan dengan Bagian Hukum dan HAM. Sejumlah pemberitaan memuat keterangan berbeda mengenai identitas kartu tersebut, sehingga muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menerbitkan, atas dasar apa, dan dalam kapasitas apa kartu tersebut digunakan?

Jika kartu tersebut merupakan atribut resmi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, tentu terdapat dasar administrasi yang dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila bukan produk resmi Pemkot Bogor, statusnya juga perlu diterangkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Persoalan inilah yang kini membutuhkan penjelasan dari Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor maupun Pemerintah Kota Bogor.

Irawati Mengaku ke Luar Negeri

Dalam upaya memperoleh cover both sides, awak media telah menghubungi Irawati untuk meminta klarifikasi.

Irawati mengaku sedang berada di luar negeri dengan alasan ingin menenangkan diri.

Ketika awak media meminta share location untuk memastikan komunikasi, Irawati tidak bersedia memberikannya.

Ia hanya menjawab:

«“Maaf saya mau tenang, sudah ada kuasa hukum.”»

Awak media menghormati keputusan tersebut. Sikap tidak memberikan keterangan bukan berarti seseorang bersalah. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari Irawati mengenai persoalan ID card yang menjadi sorotan.

Polemik Jangan Berhenti di Ruang Publik

Di tengah polemik tersebut, terdapat pula pemberitaan mengenai langkah hukum yang ditempuh pihak Kepala Bagian Hukum dan HAM terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik merupakan persoalan tersendiri dan tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai status serta dasar penerbitan ID card.

Baca Juga :  Pipa Gas Meledak ,Gegerkan Warga Batu Ampar Kecamatan Kemuning

Karena itu, awak media memilih memisahkan antara persoalan pribadi dan persoalan administratif.

Yang dipertanyakan saat ini adalah dokumen, kewenangan, serta dasar penerbitannya.

Pemkot Bogor Ditunggu

Pemerintah Kota Bogor memiliki kesempatan untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terang.

Apakah ID card tersebut resmi?

Apakah terdapat surat tugas atau dasar penunjukan?

Apakah Irawati memiliki status kedinasan tertentu?

Dan apakah penerbitan atau penggunaan kartu tersebut telah sesuai prosedur?

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui data dan dokumen, bukan melalui perang narasi.

Jika resmi, jelaskan. Jika tidak resmi, bantah. Jika terdapat persoalan administrasi, periksa.

Jangan sampai diamnya pemerintah justru memberi ruang bagi berkembangnya spekulasi.

Jika Bungkam, Konfirmasi Berlanjut

Awak media tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Irawati, serta Pemerintah Kota Bogor.

Apabila tidak diperoleh penjelasan, konfirmasi akan dilanjutkan secara berjenjang kepada Inspektorat Kota Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri, sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk informasi atau dokumen yang bersifat terbuka bagi publik, mekanisme PPID juga dapat ditempuh sesuai ketentuan.

Awak media menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis dan tidak menempatkan pihak mana pun sebagai pelaku pelanggaran. Informasi yang belum terverifikasi tetap diperlakukan sebagai dugaan atau informasi yang membutuhkan klarifikasi.

Namun satu hal menjadi jelas:

ketika sebuah ID card dikaitkan dengan pejabat pemerintah, publik berhak mengetahui dasar penerbitannya.

Pemkot Bogor ditunggu keterangannya.

 

 

Bersambung.

 

AM @ 2026

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Kawal Kesiapan Lombok Timur Menuju Implementasi Program LSDP
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Kota Malang Dilirik untuk Program LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian
Pemutakhiran Nomenklatur 2026, Kemendagri Tekankan Perencanaan Berbasis Layanan
BPJS Ketenagakerjaan-Kemendagri Kawal Percepatan UCJ 2026 di Lampung
Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,
Pontianak-Sambas Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah LSDP di Kalbar
Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Pemkot Bogor Disorot, Kepala Bagian Hukum dan HAM Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:48 WIB

Kemendagri Kawal Kesiapan Lombok Timur Menuju Implementasi Program LSDP

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kota Malang Dilirik untuk Program LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Pemutakhiran Nomenklatur 2026, Kemendagri Tekankan Perencanaan Berbasis Layanan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

BPJS Ketenagakerjaan-Kemendagri Kawal Percepatan UCJ 2026 di Lampung

Berita Terbaru

Kemendagri

Pemkot Bogor Disorot, Kepala Bagian Hukum dan HAM Dipertanyakan

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:26 WIB