53 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal Disita di Belitung, Tiga Orang Diamankan, Dua Masih Diburu

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok.foto: Kasubdit IV tindak pidana tertentu (tipidter). Ditreskrimsus Polda Babel AKBP . M Iqbal Subakti, saat di lapangan meminpin Pengamanan 53 ton pasir timah _di sebuah rumah yg di jadikan tempat gudang penampungan 53ton timah tersebut di tanjung pandan belitung”.

Tanjung Pandan. Mediainvestigasi.net – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026). Operasi dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti.

Besarnya barang bukti membuat aparat mengerahkan personel Satbrimob bersenjata lengkap untuk mengawal proses evakuasi ratusan karung pasir timah ke truk. Proses pengamanan sempat berlangsung tegang karena adanya dugaan upaya penghalangan terhadap petugas. Namun operasi tetap berjalan hingga seluruh barang bukti berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pengejaran penyidik. Barang bukti kemudian dibawa ke Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena sehari sebelumnya lokasi yang sama sempat menjadi sorotan setelah muncul penjelasan dari pihak Satlap Tri Cakti bahwa komoditas di gudang tersebut merupakan milik mitra resmi PT Timah dan disebut sebagai akibat miskomunikasi di lapangan. Kini, setelah penindakan oleh Ditreskrimsus Polda Babel, penyidik menyatakan masih mendalami asal-usul pasir timah, jaringan yang terlibat, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Perbedaan perkembangan penanganan dalam dua hari berturut-turut ini membuka ruang bagi publik untuk menunggu kejelasan hasil penyidikan, terutama mengenai status hukum pasir timah yang diamankan, asal-usulnya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan puluhan ton komoditas tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Tengah Temui Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Yang Masuk Wilayah Tapteng.

Mi/red_||

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru