Baru Menjabat, Kapolsek Reteh Langsung Tebar Peringatan Keras bagi Pelaku Narkoba

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru Menjabat, Kapolsek Reteh Langsung Tebar Peringatan Keras bagi Pelaku Narkoba

Laporan: Muhammad

INDRAGIRI HILIR –Mediainvestigasi.net– Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Reteh kembali digagalkan aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Unit Reskrim Polsek Reteh berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung di sebuah penginapan di Kelurahan Pulau Kijang, Rabu (15/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di Penginapan Iqbal, Jalan Batam, Kelurahan Pulau Kijang.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Reteh langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.50 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu kamar penginapan. Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Ji Sam Su yang berisi tiga paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,34 gram, beserta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu botol kaca yang diduga alat hisap, satu tabung kaca berbentuk silinder, sejumlah pipet plastik, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni A alias Andong (33), warga Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, dan FF (26), warga Kelurahan Pulau Kijang. Sementara satu orang lainnya yang turut diperiksa tidak ditemukan barang bukti sehingga tidak diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan diduga berkaitan dengan Andong. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Reteh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I.

Baca Juga :  Pemko Padang Tegas, Juru Parkir Marah-Marah Akhirnya Diberhentikan

Kapolsek Reteh, IPTU Rozi Dhasa Prima, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat kecamatan.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan mengancam keamanan lingkungan,” tegasnya, Kamis (16/7/2026).

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65
Masyarakat Pulau Taliabu Pertanyakan Langkah Bupati Sashabila Widya L. Mus Cabut Status Daerah 3T Sementara Masih Bayak Program Pembagunan Jalan Amburadul
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 13:56 WIB

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru