Hak Jawab Konsultan MEX atas Pemberitaan Dugaan P2SP Ilegal di Kota Padang
PADANG – Mediainvestigasi.net–Menanggapi pemberitaan yang dimuat NarasiDaily.com tanggal 2-juli-2026 berjudul “Bukti Dokumen P2SP Diduga Ilegal Diketahui Kadisdik Kota Padang, Nama Konsultan Mex Tidak Tercantum”, Konsultan MEX menyampaikan hak jawab guna meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pihak Konsultan MEX menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Terkait pemberitaan mengenai penunjukan perencana, pengawas, dan P2SP tanpa proses tender, Konsultan MEX menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang telah diatur dalam petunjuk teknis program revitalisasi. Dalam juknis tersebut, bantuan revitalisasi tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender sebagaimana pengadaan barang dan jasa pada umumnya, melainkan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Mengenai realokasi anggaran yang disebut berubah dari pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) menjadi rehabilitasi, Konsultan MEX menyatakan perubahan tersebut telah dibahas bersama tim dari kementerian saat kegiatan bimbingan teknis. Hasil pembahasan tersebut, menurut mereka, telah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, terkait tudingan bahwa dokumen P2SP diduga ilegal dan nama Konsultan MEX tidak tercantum, pihak MEX membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa dokumen P2SP merupakan dokumen yang sah, disusun melalui rapat resmi di sekolah dan dilengkapi berita acara. Adapun nama Konsultan MEX, menurut penjelasan mereka, memang tidak dicantumkan dalam dokumen P2SP karena penunjukan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) tersendiri yang diterbitkan pihak sekolah, sehingga merupakan dokumen yang berbeda.

Konsultan MEX berharap klarifikasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Redaksi: Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari terdapat data, dokumen, atau keterangan tambahan dari pihak lain, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai standar jurnalistik.(Atri)








