Kemendagri Perkuat Sinkronisasi RKPD Melalui Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinkronisasi RKPD Melalui Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027. (Dok. Bina Bangda)

Sinkronisasi RKPD Melalui Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027. (Dok. Bina Bangda)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar kegiatan Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027 dan Persiapan Fasilitasi Ranperkada tentang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2027, Senin (25/5) di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, serta dihadiri perwakilan subdit/substansi lingkup Direktorat PEIPD, pengampu urusan pada SUPD I–IV, Sekretariat Ditjen Bangda, perwakilan komponen unit kerja lingkup Kemendagri, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Pada paparannya, Iwan Kurniawan menegaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mampu mengakomodasi berbagai perubahan kebijakan nasional termasuk delapan klaster prioritas nasional, salah satunya program kampung nelayan sebagai tindak lanjut amanat Presiden. Pemerintah daerah juga diminta memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah agar target pembangunan nasional dapat tercapai secara optimal.

“Penyusunan RKPD Tahun 2027 harus berbasis pada hasil evaluasi dan capaian kinerja pembangunan daerah tahun sebelumnya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan sinkronisasi program dan kegiatan dengan prioritas nasional serta memperkuat pengendalian dan evaluasi melalui e-Dalev SIPD,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, fasilitasi RKPD Tahun 2027 akan menggunakan SIPD sebagai instrumen utama dengan syarat kelengkapan dokumen daerah sebelum proses fasilitasi dilakukan. Selain itu, penginputan e-Dalev menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Sementara itu, Direktur Sinergi dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan KemenPPN/Bappenas, Heriyadi, menyampaikan bahwa RKP Tahun 2027 mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industrialisasi” yang diterjemahkan ke dalam 60 Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada delapan klaster prioritas nasional. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan program daerah dengan prioritas nasional hingga pada indikator, target kinerja, dan outcome pembangunan.

Baca Juga :  Rapat Fasilitasi dan Sosialisasi Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dalam rangka Kemitraan Bersama DPR RI

Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II PEIPD Ditjen Bina Bangda, Yoppy Herlyan Juniaga, memaparkan substansi fasilitasi RKPD Tahun 2027 yang meliputi format dokumen, jadwal penyusunan dan penetapan RKPD, substansi tiap bab, hingga mekanisme penginputan dalam SIPD. Penyusunan RKPD diarahkan berbasis hasil pengendalian dan evaluasi RKPD tahun sebelumnya, termasuk hasil evaluasi hingga Triwulan II Tahun 2026.

Materi berkaitan dengan fasilitasi RKPD berbasis SIPD dan implementasi e-Dalev turut disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Rendy Jaya Laksamana dan Harry Irawan. Pemerintah daerah diminta memastikan penginputan data evaluasi dilakukan secara lengkap dan tepat waktu, serta memperhatikan kesesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan dengan Renstra serta kebijakan nasional.

Pada sesi diskusi, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah masukan berkaitan dengan sinkronisasi timeline penyusunan RKP nasional dan RKPD daerah, kebutuhan percepatan penerbitan Permendagri Pedoman RKPD, hingga kendala pengakomodasian Program Strategis Nasional (PSN) dalam Renstra perangkat daerah. Selain itu, daerah juga menyoroti keterbatasan fiskal dalam memenuhi mandatory spending dan prioritas nasional secara bersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Siapkan Platform Data Terintegrasi untuk Perkuat Penanganan Banjir
Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017
Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah
Ditjen Bina Bangda Salurkan 150 Set Tempat Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung
Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah
Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah
Sinergi Dekranas, PKK, dan Posyandu Didorong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM
Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Kemendagri Siapkan Platform Data Terintegrasi untuk Perkuat Penanganan Banjir

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Ditjen Bina Bangda Salurkan 150 Set Tempat Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Berita Terbaru