Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat harmonisasi membahas penajaman substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (Dok. Bina Bangda)

Rapat harmonisasi membahas penajaman substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (Dok. Bina Bangda)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat harmonisasi guna membahas penajaman substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Rabu (13/5) di Hotel Swiss-Belresidences Jakarta.

Pembahasan difokuskan pada penguatan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta percepatan penetapan pedoman RKPD agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu penetapan penuh Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Pada kesempatan itu, Direktur PEIPD Iwan Kurniawan menyampaikan sejumlah kebaruan pada Pedoman RKPD Tahun 2027. Pertama, penyusunan pedoman yang dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keterlambatan penetapan RKP. Kedua, penguatan sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah. Ketiga, penguatan aspek pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu, harmonisasi juga menghasilkan sejumlah masukan strategis, di antaranya penyesuaian dasar hukum dan substansi kewenangan dalam regulasi, penyelarasan definisi dan nomenklatur dengan regulasi perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan pengaturan terkait pengacuan RKP Tahun 2027 dengan mempertimbangkan waktu penetapan kebijakan nasional.

Rapat juga membahas penguatan pengendalian dan evaluasi Renstra perangkat daerah, penegasan Musrenbang RKPD sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan Otonomi Khusus Papua, serta sinkronisasi jadwal tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027. Selain itu, terdapat usulan pelibatan Kementerian PPN/Bappenas dalam proses fasilitasi RKPD dan penegasan mekanisme perubahan RKPD melalui regulasi kepala daerah.

Tidak hanya batang tubuh regulasi, pembahasan juga mencakup penyempurnaan lampiran, antara lain penyesuaian tabel, sistematika penulisan, daftar isi tabel, penambahan substansi kawasan prioritas nasional, serta sinkronisasi format lampiran dengan batang tubuh regulasi.

Sebagai tindak lanjut, hasil harmonisasi akan disempurnakan lebih lanjut dari sisi redaksi dan substansi sebelum memasuki tahapan finalisasi Rancangan Permendagri.

Baca Juga :  Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua Butuh Penguatan Komitmen Daerah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Nasional Pemberdayaan: Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045
Rakor Bappeda se-Bali 2026 Tekankan Perencanaan Berbasis Data
Kemendagri Siapkan Platform Data Terintegrasi untuk Perkuat Penanganan Banjir
Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017
Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah
Ditjen Bina Bangda Salurkan 150 Set Tempat Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung
Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah
Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Dialog Nasional Pemberdayaan: Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Rakor Bappeda se-Bali 2026 Tekankan Perencanaan Berbasis Data

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Kemendagri Siapkan Platform Data Terintegrasi untuk Perkuat Penanganan Banjir

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah

Berita Terbaru