KEPULAUAN NIAS, MEDIAINVESTIGASI.NET -Di nilai dalam melakukan rekam jejak Panwascam, dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alismawati Hulu diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).
Selain kedua anggota Bawaslu Nias Selatan yang diberhentikan tetap, anggota Panwascam Teluk Dalam atas Frederius Famalua Sarumaha juga ikut di berhentikan tetap oleh DKPP RI.
Ketiganya diberhentikan atas perkara dugaan pelanggaran KEPP nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 ini diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia.
Hal itu tampak pada pembacaan putusan DKPP RI yang disiarkan langsung melalui akun Fanpages Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jumat (20/01/2023).

Harapan Bawaslu, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga pengawas Pemilu dari Kabupaten Nias Selatan dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (20/1/2024) siang.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan”, ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Keduanya diberhentikan karena mempertahankan posisi Fredikus yang lolos sebagai Anggota Panwascam Telukdalam dalam proses seleksi Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan.
DKPP menilai Pilipus dan Alismawati seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Fredikus yang pernah mendapat sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022. Dalam putusan itu, Fredikus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Sementara itu, Sua’izisiwa Duha (Sua Duha), selaku pelapor menyampaikan ucapan terimakasih kepada DKPP atas putusan yang diambil dalam perkara tersebut.
Sua Duha, menyebut bahwa DKPP telah telah menjaga proses demokrasi yang baik di Kabupaten Nias Selatan.
“Ucapan terima kasih kepada Majelis DKPP, dimana DKPP telah menjaga proses demokrasi yang baik di Kabupaten Nias Selatan”, tukas Sua Duha.
Perkara dugaan pelanggaran KEPP nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 ini diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia.
Yurisman Laia, juga berterimakasih kepada majelis DKPP atas putusan yang telah diambil dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil di Kabupaten Nias Selatan.
“Berterimakasih kepada majelis dan semoga ini menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu bahwa aturanlah yang merupakan panglima tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan”, ujar Yuris Laia.
Dia juga berharap, pelaksanaan Pemilu pada 2024 ada kenyamanan bagi peserta Pemilu bahwa pengawasan berjalan susuai dengan aturan apa adanya bukan ada apanya (Tim).











