Komisi I DPRD Pematangsiantar Rekomendasikan PT SHK Diperiksa APH, PHI, hingga Ditjen Pajak

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Pematangsiantar Rekomendasikan PT SHK Diperiksa APH, PHI, hingga Ditjen Pajak

Pematangsiantar, Mediainvestigasi.net.- Kesabaran Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar terhadap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) tampaknya telah mencapai batas. Menilai proses mediasi berjalan berlarut-larut tanpa kepastian, DPRD akhirnya mendorong agar persoalan tersebut tidak lagi berhenti di meja perundingan, tetapi dibawa ke jalur penegakan hukum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Senin (29/6/2026), Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Patar Luhut Panjaitan secara terbuka mengusulkan agar PT SHK diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), penyelesaian sengketanya dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Usulan itu muncul setelah DPRD menilai berbagai upaya penyelesaian, mulai dari mediasi hingga pertemuan informal, tidak mampu menghasilkan kepastian hukum bagi pekerja.

“Kalau memang juga belum ada tindak lanjut yang konkret, baik oleh Dinas Tenaga Kerja maupun pihak perusahaan, saya pikir harus kita rekomendasikan supaya perusahaan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Patar.

Patar menilai DPRD telah memberi ruang yang cukup agar sengketa diselesaikan melalui musyawarah. Namun hingga rapat berlangsung, menurutnya tidak terlihat langkah nyata yang menunjukkan keseriusan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Bahkan, ia menyayangkan kehadiran kuasa hukum perusahaan dalam rapat yang dinilai tidak memberikan penjelasan substantif terhadap pokok persoalan.

“Kita sudah melakukan pertemuan informal. Yang kita harapkan adalah musyawarah untuk mufakat. Tapi kenyataannya masih lambat. Membawa pengacara, tetapi tidak memberikan penjelasan. Jadi persoalannya tidak menjadi jelas,” ujarnya.

Bagi Patar, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, sengketa yang terus menggantung justru memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja sekaligus menghambat penyelesaian secara hukum.

Baca Juga :  KPU Batang Hari Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pemilihan Serentak Tahun 2024

Karena itu, ia mengusulkan agar DPRD tidak hanya berhenti pada rekomendasi penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga mendorong pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan penegak hukum.

Tak hanya itu, Patar juga meminta agar persoalan tersebut turut menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan.

“Menurut saya ada tiga rekomendasi yang harus kita sampaikan, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial, aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.

Dalam rapat yang sama, mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam sengketa hubungan industrial.

Mediator menjelaskan, anjuran yang diterbitkan hanya dapat dijalankan apabila disepakati kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak menolak, maka penyelesaian selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Penjelasan tersebut mempertegas bahwa mediasi memiliki batas kewenangan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, sengketa harus diuji melalui mekanisme peradilan.

Sikap yang mengemuka dalam RDP ini menjadi sinyal paling keras dari Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar sejak polemik ketenagakerjaan PT SHK bergulir. Setelah serangkaian mediasi tidak menghasilkan titik temu, DPRD mulai mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan pengawasan lintas institusi.

Apabila rekomendasi tersebut ditindaklanjuti, maka PT SHK berpotensi menghadapi pemeriksaan dari tiga jalur berbeda, yakni hubungan industrial melalui PHI, aspek penegakan hukum oleh APH, serta penelusuran kewenangan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Penulis (Jhonry Sitorus)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa
Polres Soppeng Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Hasil Pemeriksaan Nihil
Misteri Ijazah Bupati Rohil .H Bistamam Belum terjawab: Ketua awi Rohil Desak polda Riau tegakkan hukum
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Menyasar Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap untuk Pesantren di Pekanbaru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Polres Soppeng Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Hasil Pemeriksaan Nihil

Berita Terbaru