Pemerintah Longgarkan Pajak Barang Haji, Ini Ketentuannya

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah haji, di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kebijakan ini diberikan kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun khusus, sebagai bentuk penghargaan pemerintah sekaligus untuk meningkatkan kenyamanan saat proses kepulangan ke tanah air.

Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai. Bahkan, untuk mendukung kelancaran pelayanan, jemaah diperbolehkan menyampaikan informasi barang secara lisan saat tiba di bandara.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang. Apabila terdapat kelebihan nilai, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi jemaah haji, sedangkan jemaah umrah tetap mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang dengan batas pembebasan sebesar USD 500. Oleh karena itu, jemaah diminta memahami aturan ini sejak sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala.

Selain memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan aturan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu. Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, maupun barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan tanpa memenuhi ketentuan. Jemaah juga diimbau untuk tidak membawa barang titipan guna menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas.

Di sisi lain, relaksasi fiskal juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, serta dibatasi maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

Baca Juga :  Polres Tapteng Amankan Sholat Idul Adha 1446 Hijriyah

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, barang kiriman harus diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN). Sebelum pengajuan CN, penyelenggara pos wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean.

Selain itu, pengiriman hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu tertentu, yakni paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Barang juga wajib dikemas dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Dalam proses pengiriman, jemaah wajib mencantumkan nomor paspor sebagai identitas pada dokumen CN. Data tersebut akan digunakan oleh pihak pabean untuk memverifikasi bahwa pengirim merupakan jemaah haji yang berhak menerima fasilitas ini.

Jemaah juga dianjurkan untuk memberikan informasi lengkap terkait jumlah, nilai, dan jenis barang yang dikirim agar proses pelayanan kepabeanan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan tertib.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal serta kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala dalam proses pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid Hukum HMI Tembilahan Pertanyakan Perkembangan Kasus Penemuan Mayat dalam Jaring Ikan di Sungai Batang
Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Sinergi TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Puskesmas Kota Baru Reteh Gelar Sosialisasi Posyandu dan Posbindu di Kuala Lemang ​
Sinergi TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Polsek Keritang Gencar Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Kuala Lemang
Habib Alwi Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Dinilai Bawa Angin Segar Perubahan di Tubuh Polri
Progres TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: RTLH di Desa Kuala Lemang Masuki Tahap Pemasangan Jendela dan Finishing
Hadiri ‎Asistensi Pertumbuhan Ekonomi Sumbar, Bupati Padang Pariaman Paparkan Tantangan Ekonomi kepada Wamendagri Bima Arya
PAMAPTA Polres Soppeng Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan di Litae
Berita ini 59 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:43 WIB

Kabid Hukum HMI Tembilahan Pertanyakan Perkembangan Kasus Penemuan Mayat dalam Jaring Ikan di Sungai Batang

Selasa, 3 November 2026 - 15:22 WIB

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Selasa, 3 November 2026 - 14:37 WIB

Sinergi TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Puskesmas Kota Baru Reteh Gelar Sosialisasi Posyandu dan Posbindu di Kuala Lemang ​

Selasa, 3 November 2026 - 13:33 WIB

Habib Alwi Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Dinilai Bawa Angin Segar Perubahan di Tubuh Polri

Selasa, 3 November 2026 - 13:26 WIB

Progres TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: RTLH di Desa Kuala Lemang Masuki Tahap Pemasangan Jendela dan Finishing

Berita Terbaru