Berita

Pembukaan Hutan Lindung Regester 45B Bukit Rigis gunakan Excavator tanpa izin, KPH II Liwa jadi sorotan

23
×

Pembukaan Hutan Lindung Regester 45B Bukit Rigis gunakan Excavator tanpa izin, KPH II Liwa jadi sorotan

Sebarkan artikel ini

Pembukaan Hutan Lindung Regester 45B Bukit Rigis gunakan Excavator tanpa izin, KPH II Liwa jadi sorotan.

 

 

Mediainvestasi.net ,-
Lampung Barat, Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di kawasan hutan Kabupaten Lampung Barat. Aktivitas penggunaan alat berat jenis excavator di duga di lakukan tanpa izin resmi di area Hutan Kemasyarakatan ( HKM ) Sumber Sari, yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Regester 45B Bukit Rigis, Jumat 20 Februari 2026.

” Berdasarkan informasi yang di himpun oleh para awak media di lapangan, alat berat tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbaiki titik longsor, tetapi juga diduga membuka dan meratakan lahan di dalam kawasan hutan lindung, aktivitas ini di sebut-sebut berlangsung tanpa persetujuan resmi dari kehutanan RI “.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah di ketahui oleh jajaran Kesatuan Pengelola Hutan ( KPH ) II Liwa yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Ketua KTH Sumber Sari saat di konfirmasi oleh para wartawan dan aktivitis Lampung Barat YAYAN, mengakui bahwa izin resmi memang belum ada, Namun ia menyebut aktivitas tersebut telah di ketahui salah satu pejabat KPH II Liwa saat pemasangan Banner imbauan di lokasi .

Waalaikum salam, Mas, itu bendungan longsor, kemudian kita perbaiki, dan sudah di ketahui oleh Pak Rizal sama tim sambil memasang banner himbauan, ujar Yayan ( 20/02/2026 ).

Ketika kembali ditegaskan soal izin penggunaan alat berat, Yayan menjawab singkat dan tegas ” Belum ada ” tegas Yayan.

Pertanyaan ini mempertegas bahwa aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.

Konfirmasi lanjutkan kepala Resort Bukit Rigis, Buhroni tidak menghasilkan kejelasan. Ia ” Justru meminta Media menghubungi pimpinan,

Sementara itu, Kasi KSDAE KPH Liwa , Rizal memberikan jawaban yang di nilai tidak menjawab Substansi persoalan izin alat berat di kawasan lindung ,

Sampean Nanti di ajak patroli bareng kelompok, liat-liat ke lapangan  , ujar Rizal kepada para awak media dan dan LSM ” Jumat, 20 Februari 2026.

Rizal menambahkan bahwa pihak KPH telah melakukan pembinaan dan memasang banner larangan aktivitas. Ia menyebut kelompok hanya memperbaiki longsor dan menanam bambu, hanjuang serta alpukat secara manual.

Namun temuan lapangan menunjukkan indikasi berbeda,

Founder Masyarakat Independen GERMASI, Ridwan Maulana SH,C.PL.CDRA, menyatakan pihaknya memiliki dokumentasi foto yang menunjukkan pembukaan dan perataan lahan yang secara logika tidak mungkin dikerjakan secara manual.

Penggunaan Excavator tidak hanya memperbaiki longsor, kami menemukan lahan yang di buka dan diratakan, bahwa terdapat pembukaan badan jalan yang dapat di lalui kendaraan roda empat serta bangunan jalan rabat beton selebar 1 meter yang bisa di lalui kendaraan bermotor, ” tegasnya kamis, 19 Februari 2026.

Jika benar terdapat akses jalan hingga bisa di lalui kendaraan roda empat, maka hal ini memperkuat dugaan adanya kepentingan sistematis di dalam kawasan hutan lindung dimaksud .

Secara aturan, kendaraan roda empat maupun alat berat tidak di perkenankan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin dan mekanisme yang ketat. Fakta adanya Excavator dan pembangunan jalan beton menjadi pertanyaan besar terhadap terhadap fungsi pengawasan, pengawasan via terkait, Dinas Kehutanan, KPH II Liwa di pertanyakan ?

GERMASI, dan Tim Media mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan KPH II Liwa, Polisi Kehutanan Provinsi Lampung serta KTH setempat yang memiliki tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Bagaimana mungkin aktivitas alat berat dan pembangunan jalan beton bisa terjadi di kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas ? ujar Ridwan.

GERMASI dan Tim Media mendesak Aparat penegak Hukum dan satgas PKH ( APH ) serta GAKKUM Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan menyeluruh.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku termasuk oknum pejabat pada Instansi terkait berpotensi di jerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentan pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda berat.

Regester 45B Bukit Rigis merupakan kawasan lindung strategis yang berfungsi menjaga kelestarian sumber air dan mencegah bencana alam di wilayah hilir Lampung Barat.

GERMASI  dan Tim Media juga meminta Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Lampung untuk memperkuat sistem pengawasan serta dan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran di kawasan lindung.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan hutan lindung tidak boleh di kompromi kan oleh kepentingan apa pun. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian hutan dan supremasi hukum di Lampung Barat, tegas Wahdi, Jumat, 20 Februari 2026.

(Laporan Kabiro Media Investigasi.net Lampung Barat Abdul Muis..***)

 

Editor ; Rafdy Guci