Berita

Demo Warga Dharmasraya ke PT TKA, Pemkab Tegas: Kewajiban Plasma Harus Dipenuhi

38
×

Demo Warga Dharmasraya ke PT TKA, Pemkab Tegas: Kewajiban Plasma Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

Gambar: Kuasa hukum masyarakat, Pria Gunawan, bacakan hasil mediasi demo, PT TKA penuhi kewajiban Plasma dan gugatan lainnya, disaksikan Pemkab dan Kapolres (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Aksi demonstrasi masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar terhadap PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA), Senin (12/1/2026), mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Bupati Dharmasraya menegaskan sejak awal pihaknya konsisten meminta perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sesuai aturan, terutama kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen yang menjadi syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Bupati menegaskan, Pemkab Dharmasraya sebelumnya telah memanggil manajemen PT TKA dan bahkan telah menghadap langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Pertanian untuk meminta tindak lanjut atas persoalan tersebut.

“Sejak awal sikap pemerintah daerah jelas. Perusahaan harus memenuhi janji dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban plasma masyarakat dalam perpanjangan HGU,” tegas Bupati melalui Asisten II Yefrinaldi didampingi Naldi Kepala Dinas DPMPTS Kabupaten Dharmasraya.

 

Pemkab Fasilitasi Rapat Lintas Kementerian

Menindaklanjuti aksi unjuk rasa hari ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen menyupayakan solusi terbaik dengan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pihak perusahaan, serta otoritas yang berwenang mengambil keputusan.

Rapat tersebut rencananya akan melibatkan Kementerian ATR/BPN sebagai pihak penerbit perpanjangan HGU, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

 

Mediasi Dihadiri Pemkab dan Aparat

Sementara itu, dari pihak PT TKA yang diwakili Syaiful menyampaikan bahwa perusahaan menerima aksi masyarakat dan telah dilakukan komunikasi serta mediasi yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Kapolres Dharmasraya.

Mediasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar dengan PT Tidar Kerinci Agung tertanggal 12 Januari 2026.

Adapun poin-poin kesepakatan mediasi sebagai berikut:

Pemkab Dharmasraya akan memfasilitasi pertemuan para pihak, yakni masyarakat, PT TKA, kementerian/lembaga terkait, serta Gubernur Sumatera Barat. Pertemuan dijadwalkan pada Jumat, 16 Januari 2026 atau selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak aksi berlangsung. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan data dan progres.

Pria Gunawan selaku Kuasa hukum masyarakat Lubuk Besar dan Alahan Nan Tigo di penghujung aksi demo membacakan surat dari Kementerian ATR/BPN Kanwil Sumatera Barat yang menegaskan bahwa apabila PT TKA tidak menyelesaikan pembangunan kebun plasma dan sertifikat hak atas tanah masyarakat, maka perpanjangan HGU dapat dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN.

Terkait dugaan pencemaran sungai akibat limbah pabrik, Bupati Dharmasraya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan PT TKA telah dikenakan sanksi berupa denda.

PT TKA menyatakan bersedia menerima Tandan Buah Segar (TBS) masyarakat, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan harga mengikuti harga pasar yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat.

 

Diharapkan Komitmen Ditepati

Berita acara mediasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, kuasa hukum, pihak PT TKA, serta disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, dan unsur TNI-Polri.

“Pemerintah daerah berharap seluruh pihak mematuhi dan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut demi terciptanya kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta iklim investasi yang sehat di Kabupaten Dharmasraya,”Pungkas Asisten II Yefrinaldi.

 

Editor: Mitra Yuyanti