Demo Warga Dharmasraya ke PT TKA, Pemkab Tegas: Kewajiban Plasma Harus Dipenuhi

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Kuasa hukum masyarakat, Pria Gunawan, bacakan hasil mediasi demo, PT TKA penuhi kewajiban Plasma dan gugatan lainnya, disaksikan Pemkab dan Kapolres (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Aksi demonstrasi masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar terhadap PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA), Senin (12/1/2026), mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Bupati Dharmasraya menegaskan sejak awal pihaknya konsisten meminta perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sesuai aturan, terutama kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen yang menjadi syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menegaskan, Pemkab Dharmasraya sebelumnya telah memanggil manajemen PT TKA dan bahkan telah menghadap langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Pertanian untuk meminta tindak lanjut atas persoalan tersebut.

“Sejak awal sikap pemerintah daerah jelas. Perusahaan harus memenuhi janji dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban plasma masyarakat dalam perpanjangan HGU,” tegas Bupati melalui Asisten II Yefrinaldi didampingi Naldi Kepala Dinas DPMPTS Kabupaten Dharmasraya.

 

Pemkab Fasilitasi Rapat Lintas Kementerian

Menindaklanjuti aksi unjuk rasa hari ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen menyupayakan solusi terbaik dengan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pihak perusahaan, serta otoritas yang berwenang mengambil keputusan.

Rapat tersebut rencananya akan melibatkan Kementerian ATR/BPN sebagai pihak penerbit perpanjangan HGU, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

 

Mediasi Dihadiri Pemkab dan Aparat

Sementara itu, dari pihak PT TKA yang diwakili Syaiful menyampaikan bahwa perusahaan menerima aksi masyarakat dan telah dilakukan komunikasi serta mediasi yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Kapolres Dharmasraya.

Baca Juga :  TNI-Polri Bantu Evakuasi Korban Banjir 1,5 Meter yang Mau Cuci Darah

Mediasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar dengan PT Tidar Kerinci Agung tertanggal 12 Januari 2026.

Adapun poin-poin kesepakatan mediasi sebagai berikut:

Pemkab Dharmasraya akan memfasilitasi pertemuan para pihak, yakni masyarakat, PT TKA, kementerian/lembaga terkait, serta Gubernur Sumatera Barat. Pertemuan dijadwalkan pada Jumat, 16 Januari 2026 atau selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak aksi berlangsung. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan data dan progres.

Pria Gunawan selaku Kuasa hukum masyarakat Lubuk Besar dan Alahan Nan Tigo di penghujung aksi demo membacakan surat dari Kementerian ATR/BPN Kanwil Sumatera Barat yang menegaskan bahwa apabila PT TKA tidak menyelesaikan pembangunan kebun plasma dan sertifikat hak atas tanah masyarakat, maka perpanjangan HGU dapat dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN.

Terkait dugaan pencemaran sungai akibat limbah pabrik, Bupati Dharmasraya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan PT TKA telah dikenakan sanksi berupa denda.

PT TKA menyatakan bersedia menerima Tandan Buah Segar (TBS) masyarakat, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan harga mengikuti harga pasar yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat.

 

Diharapkan Komitmen Ditepati

Berita acara mediasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, kuasa hukum, pihak PT TKA, serta disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, dan unsur TNI-Polri.

“Pemerintah daerah berharap seluruh pihak mematuhi dan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut demi terciptanya kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta iklim investasi yang sehat di Kabupaten Dharmasraya,”Pungkas Asisten II Yefrinaldi.

 

Editor: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan
WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti
Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara
Kemenag Inhil Gelar Maulid Nabi dan Perpisahan Kepala Kemenag di Hotel Top 5, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Usai Pimpin Apel, Kapolres Soppeng Periksa Sikap Tampang Personel
Dari Kasus Lisa vs Danny Septriadi: Fakta Medis RSCM Ungkap Trauma Berat Anak Korban Penculikan
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:23 WIB

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan

Selasa, 1 September 2026 - 10:25 WIB

WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026

Berita Terbaru

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo. (Dok. Istimewa)

Bina Bangda

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:19 WIB