Program Jaga Desa: Lembaga Perlindungan Konsumen & Gerakan Perubahan Indonesia Dinilai Jadi “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

LAMPUNG BARAT – Mediainvestigasi.net.- Kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan Gerakan Perubahan Indonesia meluncurkan Program Jaga Desa yang disebut-sebut sebagai “vaksinasi hukum” untuk mencegah korupsi dana desa. Menurut Ketua Umumnya, Muhammad Ali, program ini sepenuhnya selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Program Sebagai Wujud Amanah Hukum

Muhammad Ali menjelaskan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tidak hanya mengatur perlindungan dalam transaksi ekonomi, tetapi juga mencakup hak masyarakat atas informasi dan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya publik – termasuk dana desa. “Amanah undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari penyelenggara negara. Dana desa adalah hak bersama masyarakat, sehingga mereka berhak mengawasinya,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran program di lampung, 9 Januari 2026.

Menurutnya, konsep “vaksinasi hukum” dipilih karena program ini bertujuan untuk memberikan ketahanan hukum kepada masyarakat agar tidak mudah “terinfeksi” praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran. “Seperti vaksin yang membangun kekebalan tubuh, pengetahuan hukum yang diberikan akan membangun kekebalan sistem pengelolaan dana desa dari praktik tidak benar,” tambahnya.

Sinergi LPK dan Gerakan Perubahan Indonesia

Program Jaga Desa merupakan hasil kerja sama antara LPK se-Indonesia dan Gerakan Perubahan Indonesia yang fokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Kegiatan utama yang akan dijalankan mulai Maret 2026 meliputi:

– Pelatihan hukum berbasis UU No. 8 Tahun 1999: Memberikan pemahaman tentang hak masyarakat sebagai “konsumen pelayanan publik” dalam pengelolaan dana desa, cara mengakses informasi anggaran, dan mekanisme pengaduan yang sah.
– Pendirian Posko Jaga Desa: Di setiap desa sasaran (mulai dari 10 desa di Kabupaten Lampung barat), posko akan dikelola oleh perwakilan masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan, bekerja sama dengan perwakilan LPK dan aktivis Gerakan Perubahan Indonesia.
– Audit masyarakat secara berkala: Mengacu pada ketentuan transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen, masyarakat akan dilatih untuk melakukan pemeriksaan sederhana terhadap penggunaan dana desa dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka.

Baca Juga :  Wakapolda Sumbar Kunjungi Dharmasraya, Hadiri Harlah NU ke-79 di Ponpes Al-Baraqah

Dana Desa Sebagai Hak Bersama yang Harus Diperjuangkan

Muhammad Ali menekankan bahwa dana desa bukanlah “hadiah” dari pemerintah pusat, melainkan hak masyarakat yang harus dikelola dengan akuntabel. “UU No. 8 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan pelayanan publik harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Korupsi dana desa adalah pelanggaran hak konsumen masyarakat, dan kita memiliki kewajiban hukum untuk mencegahnya,” tegasnya.

Program ini juga mendapatkan dukungan dari Dinas Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampung Barat. Ketua apdesi sangat suport, menyatakan bahwa sinergi dengan LPK dan Gerakan Perubahan Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Target dan Harapan ke Depan

Program Jaga Desa menetapkan target seluruh peserta pelatihan memahami amanah UU No. 8 Tahun 1999 terkait pengelolaan dana desa, posko Jaga Desa beroperasi secara mandiri di setiap desa sasaran, serta penurunan kasus korupsi dana desa minimal 20% dalam jangka satu tahun.

“Kita berharap program ini tidak hanya berdampak di lampung barat kecamatan sukau, tetapi dapat menjadi model nasional yang menguatkan peran LPK dan gerakan masyarakat dalam menjaga hak bersama sesuai dengan amanah hukum yang telah ada,” pungkas Muhammad Ali.***(M.Nasir)

 

Editor ; Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Puncak Mauluik Gadang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Masjid Raya IKK Ali Mukhni
Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran
Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:06 WIB

‎Puncak Mauluik Gadang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Masjid Raya IKK Ali Mukhni

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Berita Terbaru