Menu

Mode Gelap

Berita

Program Jaga Desa: Lembaga Perlindungan Konsumen & Gerakan Perubahan Indonesia Dinilai Jadi “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa

badge-check


					Program Jaga Desa: Lembaga Perlindungan Konsumen & Gerakan Perubahan Indonesia Dinilai Jadi “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa Perbesar

Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

 

 

 

LAMPUNG BARAT – Mediainvestigasi.net.- Kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan Gerakan Perubahan Indonesia meluncurkan Program Jaga Desa yang disebut-sebut sebagai “vaksinasi hukum” untuk mencegah korupsi dana desa. Menurut Ketua Umumnya, Muhammad Ali, program ini sepenuhnya selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Program Sebagai Wujud Amanah Hukum

Muhammad Ali menjelaskan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tidak hanya mengatur perlindungan dalam transaksi ekonomi, tetapi juga mencakup hak masyarakat atas informasi dan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya publik – termasuk dana desa. “Amanah undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari penyelenggara negara. Dana desa adalah hak bersama masyarakat, sehingga mereka berhak mengawasinya,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran program di lampung, 9 Januari 2026.

Menurutnya, konsep “vaksinasi hukum” dipilih karena program ini bertujuan untuk memberikan ketahanan hukum kepada masyarakat agar tidak mudah “terinfeksi” praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran. “Seperti vaksin yang membangun kekebalan tubuh, pengetahuan hukum yang diberikan akan membangun kekebalan sistem pengelolaan dana desa dari praktik tidak benar,” tambahnya.

Sinergi LPK dan Gerakan Perubahan Indonesia

Program Jaga Desa merupakan hasil kerja sama antara LPK se-Indonesia dan Gerakan Perubahan Indonesia yang fokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Kegiatan utama yang akan dijalankan mulai Maret 2026 meliputi:

– Pelatihan hukum berbasis UU No. 8 Tahun 1999: Memberikan pemahaman tentang hak masyarakat sebagai “konsumen pelayanan publik” dalam pengelolaan dana desa, cara mengakses informasi anggaran, dan mekanisme pengaduan yang sah.
– Pendirian Posko Jaga Desa: Di setiap desa sasaran (mulai dari 10 desa di Kabupaten Lampung barat), posko akan dikelola oleh perwakilan masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan, bekerja sama dengan perwakilan LPK dan aktivis Gerakan Perubahan Indonesia.
– Audit masyarakat secara berkala: Mengacu pada ketentuan transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen, masyarakat akan dilatih untuk melakukan pemeriksaan sederhana terhadap penggunaan dana desa dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka.

Dana Desa Sebagai Hak Bersama yang Harus Diperjuangkan

Muhammad Ali menekankan bahwa dana desa bukanlah “hadiah” dari pemerintah pusat, melainkan hak masyarakat yang harus dikelola dengan akuntabel. “UU No. 8 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan pelayanan publik harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Korupsi dana desa adalah pelanggaran hak konsumen masyarakat, dan kita memiliki kewajiban hukum untuk mencegahnya,” tegasnya.

Program ini juga mendapatkan dukungan dari Dinas Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampung Barat. Ketua apdesi sangat suport, menyatakan bahwa sinergi dengan LPK dan Gerakan Perubahan Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Target dan Harapan ke Depan

Program Jaga Desa menetapkan target seluruh peserta pelatihan memahami amanah UU No. 8 Tahun 1999 terkait pengelolaan dana desa, posko Jaga Desa beroperasi secara mandiri di setiap desa sasaran, serta penurunan kasus korupsi dana desa minimal 20% dalam jangka satu tahun.

“Kita berharap program ini tidak hanya berdampak di lampung barat kecamatan sukau, tetapi dapat menjadi model nasional yang menguatkan peran LPK dan gerakan masyarakat dalam menjaga hak bersama sesuai dengan amanah hukum yang telah ada,” pungkas Muhammad Ali.***(M.Nasir)

 

Editor ; Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **mitolyn**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana Kunjungi Jam Gadang Bukittinggi

29 April 2026 - 20:02 WIB

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

29 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita