Berita

11 Bulan Menunggak, PJU Dharmasraya Mati Total: Tunggakan KPBU Capai Rp 6,2 Miliar, Kepemimpinan Bupati Anisa Dipertanyakan

83
×

11 Bulan Menunggak, PJU Dharmasraya Mati Total: Tunggakan KPBU Capai Rp 6,2 Miliar, Kepemimpinan Bupati Anisa Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Gambar: Kondisi Terkini, 11 Bulan Menunggak, PJU Dharmasraya Mati Total (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Program Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Dharmasraya mengalami kondisi memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah dilaporkan gelap total akibat menunggaknya pembayaran Availability Payment (AP) proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) selama 11 bulan, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 6,26 miliar lebih.

Permasalahan serius ini mencuat setelah PT Dharmasraya Kilau Abadi (DKA) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) melayangkan surat pengaduan resmi ke DPRD Kabupaten Dharmasraya tertanggal 26 Desember 2025.

 

Tunggakan Rp 6,26 Miliar, Pemkab Dinilai Cedera Janji

Dalam surat bernomor 008/XII/DKA-KPBU/2025, PT DKA mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menunggak pembayaran AP sebesar Rp 6.262.532.622. Angka ini bahkan melampaui batas cedera janji sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Mengacu pada PKS Nomor 01/PKS/DKA/IX/2023 Pasal 26 Ayat 2, Pemkab Dharmasraya dianggap melakukan wanprestasi (cedera janji) apabila akumulasi tunggakan AP mencapai Rp4,65 miliar dan tidak dibayarkan dalam waktu 10 hari setelah jatuh tempo.

“Fakta di lapangan, hingga surat ini dibuat, tidak ada pembayaran dan tidak ada itikad baik berupa surat resmi dari PJPK,” tulis PT DKA dalam pengaduannya.

 

PJU Mati Total, Hak Investor Terabaikan

Tak hanya menunggak, Pemkab Dharmasraya juga dinilai melanggar kewajiban penganggaran AP KPBU dalam APBD, padahal kewajiban tersebut bersifat mandatory sesuai regulasi.

PT DKA menegaskan, ketiadaan penganggaran pembayaran KPBU PJU merupakan pelanggaran serius terhadap:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri No. 96 Tahun 2016

Akibatnya, operasional PJU terganggu hingga berdampak langsung pada masyarakat.

 

Staf PLN: Sudah 11 Bulan Tidak Dibayar

Salah satu staf PLN yang terlibat dalam teknis kelistrikan proyek KPBU PJU, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan kondisi tersebut.

“Intinya Pemda Dharmasraya sudah 11 bulan tidak membayar AP KPBU. Dalam perjanjian, jika lebih dari 4 bulan tidak dibayar, investor berhak menyatakan keberatan dan mengambil langkah lanjutan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak terkait sudah lebih dari lima kali melayangkan surat, namun tak satu pun mendapat balasan resmi dari Pemkab Dharmasraya.

 

Awal Kepemimpinan Bupati Anisa Jadi Sorotan

Persoalan ini menjadi ujian awal kepemimpinan Bupati Dharmasraya Anisa Suci Ramadani, yang baru menjabat namun langsung dihadapkan pada krisis tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik.

Matinya PJU akibat tunggakan pembayaran bukan hanya berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga menggerus kepercayaan investor terhadap komitmen Pemkab Dharmasraya dalam skema KPBU.

Publik kini mempertanyakan:

Mengapa kewajiban AP tidak dianggarkan?

Ke mana arah kebijakan fiskal daerah?

Mengapa tidak ada komunikasi resmi dengan investor?

 

DPRD Diminta Bertindak Tegas

Melalui surat pengaduan tersebut, PT DKA meminta DPRD Kabupaten Dharmasraya segera turun tangan, memberikan tanggapan resmi, serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang berpotensi berdampak hukum dan finansial ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra ST saat dikonfirmasi media ini membenarkan surat masuk dari perusahaan tersebut “Dalam waktu dekat DPRD akan duduk bersama dengan pihak perusahaan dan Pemkab untuk mencari solusinya,” ucap Jemi Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Dharmasraya maupun pihak Pemkab terkait tunggakan pembayaran KPBU PJU tersebut.

 

Editor: Mitra Yuyanti