Pelajar Depok Dikurung Berbulan-bulan, Kapolsek AKP Hartono Bungkam dan Mengaku Purnawirawan, Kasi Humas Polres Angkat Bicara

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajar Depok Dikurung Berbulan-bulan, Kapolsek AKP Hartono Bungkam dan Mengaku Purnawirawan, Kasi Humas Polres Angkat Bicara

 

Media investigasi.net Depok, 14 Desember 2025
Penegakan hukum di Kota Depok kembali menuai sorotan tajam publik.

Seorang pelajar berusia 18 tahun harus mendekam di balik jeruji besi sejak 30 Oktober 2025 hanya karena kedapatan membawa senjata tajam. Ia bukan pelaku tawuran, bukan pelaku pembacokan, tidak terlibat narkoba, serta tidak menimbulkan korban maupun luka. Namun proses hukum berjalan tanpa jeda dan tanpa ruang empati.

Akibat penahanan yang berlarut-larut, pelajar tersebut dipastikan gagal mengikuti ujian sekolah. Hak atas pendidikan terampas, masa depan terancam, sementara keluarga dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian hukum yang tak kunjung terjelaskan.

Alih-alih memperoleh penjelasan terbuka dari pejabat yang bertanggung jawab, sejumlah kejanggalan justru mencuat. Upaya konfirmasi awak media kepada Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Lebih mengejutkan, berdasarkan informasi dari sumber lapangan, yang bersangkutan justru mengaku sebagai purnawirawan.
Pengakuan tersebut memantik pertanyaan serius di ruang publik:
Jika benar telah purnawirawan, dalam kapasitas apa AKP Hartono masih dikonfirmasi sebagai Kapolsek Pancoran Mas?

Siapa pejabat aktif yang sesungguhnya bertanggung jawab atas penahanan pelajar tersebut?

Mengapa Polsek Pancoran Mas memilih bungkam di tengah sorotan publik?

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Polsek Pancoran Mas terkait status AKP Hartono maupun alasan penahanan yang terus berlanjut.
Di tengah kebungkaman pihak polsek, Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi, justru tampil memberikan pernyataan kepada publik. Ia membantah adanya permintaan uang oleh pihak kepolisian.

“Polsek tidak pernah meminta uang kepada siswa tersebut. Anggapan itu hanya asumsi dari yang bersangkutan,” tegas Made.

Baca Juga :  Keluhan Warga soal Jalan Rusak di Dharmasraya, Pemkab Beri Penjelasan: Enam Ruas Diupayakan Masuk Inpres

Made juga menyatakan bahwa penerapan pasal Undang-Undang Darurat dinilai tepat karena tersangka membawa senjata tajam dan secara hukum telah berusia 18 tahun.

“Secara hukum, yang bersangkutan sudah dewasa,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru memicu kritik lanjutan. Keluarga mempertanyakan mengapa pendekatan hukum yang keras diterapkan kepada seorang pelajar tanpa korban, sementara peluang penyelesaian secara restoratif seolah tertutup sejak awal.
Menurut keluarga, sejumlah dokumen telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari surat keterangan sekolah, surat pencabutan laporan warga, hingga dokumen pendukung lainnya. Ironisnya, surat pencabutan laporan tersebut tidak dipertimbangkan dengan alasan tidak ditandatangani Ketua RT, padahal menurut keluarga, surat itu dibuat oleh Ketua RT sendiri.
Lebih memilukan, pelajar tersebut merupakan anak yatim dari keluarga tidak mampu. Ayah sambungnya bekerja sebagai penggali kubur.

“Anak saya tidak melukai siapa pun. Dia bukan penjahat. Tapi diperlakukan seperti kriminal kelas berat. Apa karena kami tidak punya apa-apa?” ujar sang ibu dengan suara bergetar.

Sang ibu juga mengungkapkan bahwa salah satu penyidik Polsek Pancoran Mas sempat menyampaikan rasa empati, serta menjelaskan bahwa dokumen tambahan diminta oleh pihak kejaksaan setelah berkas perkara dikembalikan.

Namun hingga kini, upaya penyelesaian yang lebih manusiawi tak kunjung terlihat.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah hukum kini hanya berdiri tegak di atas pasal, tetapi kehilangan nurani?
Apakah status “dewasa” secara hukum otomatis menghapus hak seorang pelajar atas pendidikan dan masa depan?

Dan ketika pejabat yang dikonfirmasi justru mengaku purnawirawan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk berbicara secara terbuka. Sebab dalam perkara seperti ini, diam bukanlah sikap netral—diam adalah pilihan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan membuka ruang hak jawab kepada Polsek Pancoran Mas serta Kejaksaan Negeri Depok, sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  BPK Audit Keuangan Pemkab Dharmasraya, Akankah Wali Nagari Terseret Kasus Penyelewengan Dana Desa?

 

 

(Am./tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional
Berita ini 65 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 11:38 WIB

Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku

Senin, 14 September 2026 - 01:35 WIB

DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB