Hak jawab PT. Jasa Saga Utama Klarifikasi Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan: Ini Faktanya
Bogor, Media Investigasi.net 08 Desember 2025 –
Beberapa pemberitaan yang sempat viral beberapa waktu lalu menyorot dugaan perampasan motor dan pemerasan oleh oknum PT. Jasa Saga Utama (JSU) di Jalan Raya Kemang–Parung. Berita-berita ini muncul di berbagai media online, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hari ini, PT. Jasa Saga Utama secara resmi menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi melalui pemilik perusahaan, Bapak Julham, menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai hukum, profesional, dan persuasif.
Istilah “Perampasan Motor” Dinilai Tidak Tepat
Dalam pemberitaan sebelumnya, digunakan istilah “aksi perampasan motor”. PT. Jasa Saga Utama menegaskan istilah ini tidak tepat karena belum ada putusan pengadilan terkait kasus ini.
Menurut perusahaan, penggunaan frasa tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, istilah ini berpotensi menimbulkan kerugian reputasi bagi perusahaan.
Kronologi Kendaraan Bermasalah
Unit kendaraan yang menjadi sorotan digunakan seorang wanita di Jalan Raya Kemang–Parung pada 2 Desember 2025. Ternyata, kendaraan ini menunggak angsuran pada perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan PT. Jasa Saga Utama.
Wanita tersebut bukan debitur asli. Ia membeli kendaraan dari pihak lain yang juga bukan debitur, tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan. Menurut perusahaan, tindakan ini termasuk pelanggaran pidana fidusia, karena unit bermasalah dialihkan secara ilegal.
Selain itu, kontrak pembiayaan berada di cabang Jakarta, dan debitur asli berdomisili di Jakarta, bukan Kabupaten Bogor, sehingga wilayah penagihan berada pada prosedur hukum yang sesuai.
Penyerahan Unit Dilakukan Secara Sukarela
PT. Jasa Saga Utama menegaskan bahwa kendaraan tidak dirampas di jalan. Penyerahan unit dilakukan secara sukarela oleh pemakai kendaraan bersama mitra kolektor (DC) ke kantor perusahaan. Proses ini disertai berita acara serah terima dan dokumentasi lengkap.
Perusahaan menekankan bahwa tidak ada pemaksaan fisik maupun verbal, dan pemakai unit tidak menyampaikan keberatan sebelum penyerahan. Seluruh proses berlangsung secara persuasif dan profesional.
Edukasi Kepada Pemakai Unit
Sebagai bagian dari prosedur, pemakai unit diberikan pengarahan mengenai kewajibannya, antara lain:
Menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada perusahaan pembiayaan;
Berkoordinasi dengan debitur jika ingin memiliki kendaraan secara penuh.
Prosedur ini dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak pembiayaan, sehingga pemilik unit tetap memahami hak dan kewajibannya.
Mitra Kolektor Bersertifikasi Resmi
Mitra kolektor (DC) yang menyerahkan kendaraan diketahui telah memiliki Sertifikasi Profesi Pembiayaan dari lembaga resmi. Hal ini menjamin bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional, terstandar, dan sesuai hukum.
Unit Dikembalikan ke Perusahaan Pembiayaan
Unit kendaraan diserahkan kembali kepada perusahaan pembiayaan pada 3 Desember 2025, setelah PT. Jasa Saga Utama menyelesaikan pembayaran komisi kepada mitra kolektor. Proses ini menegaskan bahwa langkah perusahaan selalu sesuai prosedur hukum dan kontrak kerja sama.
Tidak Ada Pemerasan
Beberapa pihak sempat menghubungi PT. Jasa Saga Utama, meminta agar unit dikembalikan dan menawarkan pengembalian komisi yang telah dibayarkan.
Perusahaan mencoba memfasilitasi, namun tidak ada kesepakatan, sehingga tidak terjadi pemerasan.
Menurut Bapak Julham, justru pihak luar yang menghubungi staf perusahaan untuk meminta bantuan, bukan pihak PT. Jasa Saga Utama yang melakukan pemaksaan.
Kesimpulan
PT. Jasa Saga Utama menegaskan bahwa seluruh proses penanganan unit kendaraan bermasalah dilakukan sesuai hukum, profesional, dan persuasif. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi lengkap dan akurat, serta meluruskan pemberitaan yang sempat viral.
Bogor, 08 Desember 2025
PT. Jasa Saga Utama
Am/red











