Tersandung UHC: Ibu Miskin Wajib Bayar di Selensen, Dinkes Janji Benahi Layanan

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersandung UHC: Ibu Miskin Wajib Bayar di Selensen, Dinkes Janji Benahi Layanan

 

 

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indragiri Hilir –Mediainvestigasi.net.- Program Universal Health Coverage (UHC) kembali mendapat sorotan setelah keluarga kurang mampu di Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengaku diminta membayar biaya persalinan sebesar Rp3 juta di UPT Puskesmas Selensen.

Padahal, pihak keluarga telah menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk didaftarkan ke UHC sebelum persalinan terjadi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi implementasi UHC di lapangan, mengingat pemerintah daerah telah menyatakan bahwa cakupan UHC untuk masyarakat Inhil telah terpenuhi.

“SKTM kami serahkan sebelum lahiran. Tapi tetap harus bayar Rp3 juta penuh. Minta keringanan pun tak bisa,” ungkap pihak keluarga, Sabtu (25/10/2025) pagi.

Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Irdawati, SKM., MM., langsung turun tangan setelah informasi ini diterima. Melalui proses mediasi, pihak puskesmas sepakat mengembalikan biaya yang telah dibayarkan keluarga.

Kadiskes menjelaskan bahwa proses aktivasi UHC melalui SKTM membutuhkan waktu 1×24 jam, sementara kondisi pasien ketika itu memerlukan tindakan darurat dan rujukan segera.

“Klaim BPJS kadang bisa mengalami kendala. Petugas berhati-hati karena ini kondisi gawat darurat. Saat ini UHC pasien sudah aktif, dan ia telah dirujuk untuk mendapatkan perawatan,” ujar Irdawati.

Namun, persoalan tak berhenti pada soal biaya. Warga yang selama ini mengakses pelayanan di Puskesmas Selensen menilai masih perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu layanan, terutama mengenai sikap petugas.

“Sikap pelayanannya kurang ramah, sering membuat pasien tidak nyaman. Saat sedang sakit, yang dibutuhkan perhatian, bukan tekanan,” keluh seorang warga.

Pengamat menilai kejadian ini menjadi indikasi bahwa masih terdapat celah dalam pelaksanaan UHC yang seharusnya menjamin akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya bagi masyarakat miskin.

Baca Juga :  Surat Edaran Mahkamah Agung “SEMA” Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026,Begini Pandapat Pakar Hukum Prof. Dr. Henry MHYosodiningrat, SH

Pemda diminta memperkuat kepastian administrasi dalam kondisi gawat darurat, meningkatkan transparansi prosedur bagi pasien tidak mampu, serta memperketat pengawasan terhadap standar pelayanan publik di fasilitas kesehatan.

Masyarakat menegaskan bahwa satu saja warga miskin yang terhambat mendapatkan akses kesehatan adalah bentuk kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warganya.

Terkait keluhan masyarakat, Dinas Kesehatan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan puskesmas dimaksud guna memastikan kenyamanan pasien ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Selenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman
ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:45 WIB

Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Selenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB