Dihadang Oknum Pejabat Lokal, Satgas PKH Diduga Diprovokasi Mafia Hutan di Lampung Barat

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oknum Peratin & Wakil Ketua 1 DPRD Diduga Dalangi Penghadangan Satgas PKH, Germasi: Ini Obstruction of Justice!

Lampung Barat -Mediainvestigasi.net– Proses penyitaan dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI Kamis 31 Juli 2025 di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menghadapi hambatan serius berupa penghalangan dan penolakan dari sekelompok masyarakat.(31/07/2025)

Ironisnya, aksi penghalangan dan penolakan tersebut diduga kuat dipicu oleh provokasi dari dua oknum pejabat publik, yakni Peratin Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat. Keduanya dikabarkan mengklaim memiliki Peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar legalitas atas penguasaan lahan yang sebenarnya berada di dalam kawasan hutan negara dan tengah dalam proses penyitaan oleh negara melalui Satgas PKH.

Kedua nama ini bukan sosok baru dalam isu dugaan penguasaan kawasan hutan. Mereka justru sebelumnya telah dilaporkan oleh Aktivis Germasi ke Satgas PKH Kejaksaan Agung RI atas Dugaan Indikasi Alih Fungsi, Penguasaan Lahan, Dan Perusakan Kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara Kab. Lampung Barat Provinsi Lampung dan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Gunung Raya Kab. OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Founder Germasi, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mengingatkan bahwa upaya menghalangi proses penegakan hukum sama dengan melawan negara.

“Jangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Kami menduga kuat ada indikasi provokasi terstruktur agar masyarakat menghalangi tugas aparat. Mereka berlindung di balik SK Gubernur, padahal status kawasan ini jelas merupakan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa,” tegas Ridwan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Germasi, Hengki Irawan, SH., MH., menyebut tindakan menghalangi aparat Satgas PKH sebagai bentuk perintangan terhadap proses hukum.

Baca Juga :  Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

“Menghalangi penyitaan dan penegakan hukum oleh aparat negara adalah bentuk obstruction of justice—perbuatan pidana yang serius. Tidak ada alasan, termasuk dalih peta atau SK Gubernur, yang bisa melegalkan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, SK Gubernur tidak bisa dijadikan dasar hukum sah untuk menguasai wilayah yang berstatus Kawasan Hutan negara, apalagi kawasan Hutan lindung dan Suaka Margasatwa. Menurutnya, tindakan kedua oknum pejabat tersebut bisa dikategorikan sebagai kejahatan ganda—yakni penguasaan ilegal kawasan hutan dan perintangan proses hukum.

“Kalau negara sudah turun tangan lewat Satgas PKH Kejagung, tapi masih juga dihadang oleh pejabat daerah, itu tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak agar Kejaksaan Agung RI bertindak tegas,” imbuh Hengki.

Aktivis Germasi juga mendorong agar peristiwa ini menjadi pintu masuk pembongkaran jaringan mafia tanah dan hutan di Lampung Barat. Apalagi, penguasaan kawasan di Register 43B dan Suaka Margasatwa Gunung Raya diduga telah berlangsung lama dan terlindungi oleh kekuatan politik lokal.

Hingga kini, pihak Satgas PKH Kejagung RI belum mengeluarkan pernyataan resmi pasca-insiden penghadangan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana tambahan terhadap para pelaku penghalangan, termasuk dugaan keterlibatan aktor politik di balik konflik penguasaan kawasan hutan tersebut. ( Wahdi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Soppeng Perkuat Perencanaan 2027, Ikuti Asistensi dan Sosialisasi Aplikasi ABK
Wujudkan Administrasi Akuntabel, Lapas Bukittinggi Ikut Pemusnahan Arsip di Kanwil Ditjenpas Sumbar
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon
Bantuan Jaminan Hidup dan Isi Hunian Rumah korban Bencana Tapanuli Tengah, Dicairkan Bertahap 25 September 2026 s.d 6 Oktober 2026 melalui Kantor Pos
Satgas PKH Sosialisasikan Penertiban Kawasan Hutan di Inhil, Dorong Kepastian Hukum dan Kemakmuran Rakyat
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan
Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:11 WIB

Polres Soppeng Perkuat Perencanaan 2027, Ikuti Asistensi dan Sosialisasi Aplikasi ABK

Jumat, 25 September 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Administrasi Akuntabel, Lapas Bukittinggi Ikut Pemusnahan Arsip di Kanwil Ditjenpas Sumbar

Jumat, 25 September 2026 - 13:35 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon

Jumat, 25 September 2026 - 13:31 WIB

Bantuan Jaminan Hidup dan Isi Hunian Rumah korban Bencana Tapanuli Tengah, Dicairkan Bertahap 25 September 2026 s.d 6 Oktober 2026 melalui Kantor Pos

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Satgas PKH Sosialisasikan Penertiban Kawasan Hutan di Inhil, Dorong Kepastian Hukum dan Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru