Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon

 

TAPANULI TENGAH – Mediainvestigasi.net.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu berinisial SH (40) alias Pak Kembar berhasil diringkus di rumahnya di Dusun III Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 17.20 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,85 gram. Selain paket siap edar, petugas juga menemukan alat timbang digital hingga buku bon catatan penjualan sabu milik tersangka.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim penyelidik bergerak menuju Dusun III Desa Anggoli untuk melakukan penyelidikan intensif. Di dalam sebuah rumah, tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., berhasil mengamankan tersangka SH alias Pak Kembar,” ujar AKP Johannes Munthe.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 24 plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 unit timbangan digital hitam-silver, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 610.000, 1 unit ponsel merek Infinix warna abu-abu, serta 1 buah buku bon catatan transaksi penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam dompet, balutan kain dan tisu, serta kardus besar di rumahnya.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  FORJIAS Buka Donasi untuk Bantu Korban Banjir Aceh

Atas perbuatannya, tersangka SH alias Pak Kembar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*JS*

Penulis : Jonni Sihombing

Editor : Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Jaminan Hidup dan Isi Hunian Rumah korban Bencana Tapanuli Tengah, Dicairkan Bertahap 25 September 2026 s.d 6 Oktober 2026 melalui Kantor Pos
Satgas PKH Sosialisasikan Penertiban Kawasan Hutan di Inhil, Dorong Kepastian Hukum dan Kemakmuran Rakyat
Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan
Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
Dalam Waktu Satu Tahun, BKN Dongkrak Penerapan Manajemen Talenta dari 42 Menjadi 306 Instansi
Sinergi APH, Kalapas Lubuk Basung Budi Suharto Sambangi Polres Agam, Disambut Kapolres Nashoni
Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:35 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon

Jumat, 25 September 2026 - 13:31 WIB

Bantuan Jaminan Hidup dan Isi Hunian Rumah korban Bencana Tapanuli Tengah, Dicairkan Bertahap 25 September 2026 s.d 6 Oktober 2026 melalui Kantor Pos

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Satgas PKH Sosialisasikan Penertiban Kawasan Hutan di Inhil, Dorong Kepastian Hukum dan Kemakmuran Rakyat

Jumat, 25 September 2026 - 08:23 WIB

Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan

Jumat, 25 September 2026 - 05:27 WIB

Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp

Berita Terbaru