Surat Edaran Pungli HUT RI ke-80 di Dharmasraya, Orang Tua dan ASN Dipalak, Anak SD Diminta Rp5 Ribu

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Pungli HUT RI ke-80 di Dharmasraya (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 di Kecamatan Sitiung, Dharmasraya, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) yang dilegalisasi melalui surat edaran resmi panitia kecamatan. Ironisnya, surat tersebut ditujukan dengan tembusan langsung kepada Bupati Dharmasraya.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil rapat pembentukan panitia HUT RI yang digelar 15 Juli 2025 lalu dan dihadiri unsur Forkopimcam, Kepala Dinas, Kepala Sekolah, pimpinan pondok pesantren, hingga wali nagari se-Kecamatan Sitiung, diputuskan bahwa pembiayaan kegiatan akan dihimpun dari sumbangan sukarela. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan kewajiban yang dipaksakan, bahkan menyasar hingga anak-anak sekolah dasar.

Panitia menetapkan skema pungutan dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya:

Pemerintah Nagari

PNS, Polri, TNI dengan rincian:

Golongan IV

Golongan III

Golongan II

PPPK Golongan 9–10

PPPK Golongan 7

THL

Lembaga Pendidikan:

SLTA/sederajat

SLTP/sederajat

SD

TK/PAUD

Meski diklaim sebagai “sukarela”, surat edaran yang beredar di grup-grup WhatsApp instansi dan sekolah menentukan nominal pasti yang harus dibayarkan. Salah satu yang paling mencolok terjadi di tingkat sekolah dasar, di mana siswa SD diminta menyetor uang sebesar Rp5.000 per orang.

“Tadi anak saya minta uang Rp5.000 untuk perayaan HUT RI katanya. Saya ngasih, sebelumnya sudah ada pemberitahuan melalui surat edarannya di WAG kelas,” ujar Rosi (37), salah seorang wali murid di Sitiung, kepada media ini.

“Kalau sudah ada pemberitahuan ya bagaimana pun kami orang tua, mau tidak mau musti mengikuti. Namanya acara resmi, kami takut anak jadi dibedakan kalau tidak ikut bayar,” imbuhnya.

Tak hanya masyarakat biasa, kalangan ASN pun turut merasakan tekanan. Seorang pegawai golongan III di salah satu OPD yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan metode pembiayaan ini.

Baca Juga :  Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Soroti Pengelolah SPPG Makanan Bergizi (MBG) Kecamatan Buko Di Nilai Tak Memenuhi Standar Nasional

“Katanya sumbangan sukarela, tapi sudah ada nominalnya. Daftar lengkap dengan golongan bahkan diberi batas waktu setor sampai tanggal 14 Agustus. Kalau begini namanya bukan sukarela, tapi instruksi terselubung,” ungkapnya.

 

Kritik untuk Pemerintah Daerah

Dugaan pungli ini makin menguat karena surat edaran panitia menyertakan tembusan langsung kepada Bupati Dharmasraya. Artinya, kepala daerah diduga telah mengetahui dan membiarkan praktik pemungutan ini berlangsung secara terstruktur, dari jenjang OPD hingga lembaga pendidikan dan pemerintah nagari.

Dalam konteks hukum, pemungutan terhadap masyarakat—terutama yang menggunakan nomenklatur sukarela tetapi berkonsekuensi wajib—berpotensi melanggar aturan terkait penyalahgunaan wewenang dan pemaksaan kontribusi publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis pendidikan di Dharmasraya mulai angkat suara. Mereka mendesak agar surat edaran tersebut segera dicabut dan uang yang telah dipungut dikembalikan.

“Ini contoh nyata bagaimana perayaan nasional dikomersilkan atas nama partisipasi masyarakat. Bahkan anak SD pun tidak luput dari pungutan. Ini sangat tidak etis dan menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik,” tegas Dedi Mariyawan (55), pendukung antikorupsi lokal.

 

Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas

HUT RI adalah momen merayakan kemerdekaan, bukan ajang membebani rakyat kecil. Jika pemerintah daerah ingin menyelenggarakan kegiatan yang meriah, maka anggaran resminya seharusnya tersedia dalam APBD, bukan lewat pungutan bawah tangan yang dibungkus dalam istilah sukarela.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Sitiung maupun Bupati Dharmasraya belum memberikan klarifikasi resmi. Namun tekanan publik terus menguat agar praktik pungli yang diduga melibatkan pejabat struktural hingga lini pendidikan ini segera diselidiki secara menyeluruh. Jika tidak, perayaan HUT RI ke-80 justru akan dikenang sebagai simbol pemerasan terselubung oleh negara kepada rakyatnya sendiri.

Baca Juga :  UT Medan dan OUM Penang Perkuat Kolaborasi Pendidikan Jarak Jauh di Asia Tenggara

 

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65
Masyarakat Pulau Taliabu Pertanyakan Langkah Bupati Sashabila Widya L. Mus Cabut Status Daerah 3T Sementara Masih Bayak Program Pembagunan Jalan Amburadul
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 13:56 WIB

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru