Negara Pasang Plang, 1.098 Hektar Hutan di Belitung Timur Kembali Dikuasai: Satgas PKH Turun Lapangan

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Negara Pasang Plang, 1.098 Hektar Hutan di Belitung Timur Kembali Dikuasai: Satgas PKH Turun Lapangan

Belitung Timur – Mediainvestigasi.net, 30/07/25 –

Dalam upaya nyata menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan kawasan hutan yang telah bertahun-tahun dikuasai secara ilegal, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat di Kabupaten Belitung Timur.

Selama dua hari, 28–29 Juli 2025, tim yang terdiri dari unsur lintas lembaga ini memasang plang penertiban di tiga kecamatan, menandai langkah tegas negara dalam menguasai kembali ±1.098,89 hektar kawasan hutan yang selama ini digunakan di luar ketentuan hukum.

Langkah ini merupakan implementasi langsung dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bagian dari agenda nasional untuk menertibkan total ±40.842,00 hektar lahan di seluruh Indonesia yang dinyatakan telah dimanfaatkan secara tidak sah.

Tiga Kecamatan Jadi Titik Fokus

Pada 28 Juli, dua lokasi menjadi sasaran awal. Sebanyak 238,20 hektar di Kecamatan Gantung dan 803,20 hektar di Kecamatan Kelapa Kampit resmi dipasangi plang penertiban. Esoknya, giliran 57,49 hektar di Kecamatan Simpang Renggiang yang ditandai sebagai kawasan hutan negara. Ketiga lokasi tersebut selama ini diduga kuat telah mengalami pemanfaatan oleh pihak-pihak tertentu tanpa izin yang sah.

Plang yang dipasang bukan sekadar simbol, melainkan pernyataan tegas bahwa lahan tersebut berada di bawah kekuasaan negara, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa dasar hukum.

Kejaksaan dan Satgas PKH Pimpin Langsung di Lapangan

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh unsur Kejaksaan Negeri Belitung Timur, bersama tim dari TNI, BPKP, BPKH, BIG, BPHL, dan BPN. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hamka Juniawan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Bayu Utomo, S.H., M.H., turun langsung ke lapangan, memastikan tidak ada intervensi maupun potensi konflik selama proses berlangsung.

Baca Juga :  Beringin Sakti BISA! Puskesmas di Ujung Timpeh Raih 3 Penghargaan Kabupaten

“Kami melakukan pengamanan dan pengawasan secara menyeluruh. Fokus kami mencegah adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), serta memastikan seluruh proses berlangsung transparan tanpa penyalahgunaan kewenangan,” tegas Bayu Utomo kepada wartawan di lokasi.

Mereka juga didampingi oleh unsur pemerintah desa, Babinsa, serta perwakilan perusahaan yang berada di sekitar kawasan. Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diambil adalah kolaboratif, tetapi tetap tegas.

Simbol Tegas Negara Hadir

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga sumber daya alam.

“Ini bukan sekadar aksi administratif. Ini adalah bentuk konkret dari penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan. Negara hadir untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan menjamin hak generasi mendatang atas sumber daya alam,” ungkapnya.

Pertanyaan Lanjutan: Siapa yang Diuntungkan Selama Ini?

Meskipun kegiatan ini berjalan tertib, pertanyaan kritis tetap mengemuka: selama puluhan tahun penguasaan ilegal ini terjadi, siapa yang sebenarnya diuntungkan? Dan bagaimana pengawasan bisa kecolongan selama ini?

Kejaksaan dan lembaga terkait belum mengumumkan apakah langkah ini akan diikuti dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah memanfaatkan lahan tersebut tanpa dasar hukum. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa data-data kepemilikan dan pemanfaatan kawasan telah dikumpulkan dan sedang dianalisis lebih lanjut untuk potensi penindakan hukum.

Komitmen Berkelanjutan

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa penertiban ini bukan yang terakhir. Operasi lanjutan direncanakan untuk terus menyisir kawasan hutan lainnya yang selama ini dikuasai tanpa izin. Hal ini demi menjamin keadilan ekologis serta memastikan keberlanjutan kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes Al-ikhlas Angkat Bicara melalui Kuasa Hukum: Jangan Terprovokasi, Ada Konsekuensi Hukum

 

Mediainvestigasi.net/red/ Iws_***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan
Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Ketua Investigasi LPK GPI Tegas Minta Hentikan Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Pemilik Tambang Di Tegur Malah Melotot
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang

Berita Terbaru