Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Oknum Polsek Suralaga Dilaporkan ke Kadivpropam Mabes Polri

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Kuasa Hukum Teuku Lukmanul Hakim, S.H., M.H.

 

Jakarta. MediaInvestigasi.Net – Kuasa hukum dari salah satu korban tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur melayangkan laporan kepada Kadivpropam Mabes Polri terhadap sejumlah oknum kepolisian di Polsek Suralaga, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

 

Laporan tersebut ditujukan kepada oknum penyidik Reskrim, Kanit Reskrim, hingga Kapolsek Suralaga atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara.

 

Advokat Teuku Luqmanul Hakim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pihak pelapor, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh pihak Polsek Suralaga.

 

“Kami menduga telah terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara ini. Seharusnya, karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak, penanganannya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polres atau Polda, bukan oleh penyidik umum di Polsek,” ujar Luqmanul Hakim dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

 

Ia juga menyayangkan langkah penyidik yang mengarahkan pelapor untuk melakukan visum et repertum di Puskesmas, padahal lazimnya pengantar visum diberikan ke rumah sakit umum daerah yang telah menjalin kerja sama resmi dengan pihak Kepolisian di wilayah NTB.

 

Dalam SP2HP yang diterima oleh pelapor, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah seperti wawancara terhadap korban, saksi, terlapor, olah TKP, dan mengamankan seutas tali nilon yang diduga sebagai barang bukti. Namun, menurut kuasa hukum, terdapat bukti video visual yang diserahkan oleh pihak korban, namun tidak dijadikan sebagai petunjuk ataupun alat bukti dalam perkara ini.

 

“Video tersebut menunjukkan momen kejadian secara jelas. Kami memandang seharusnya itu dapat dijadikan sebagai petunjuk hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayinya, Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Polisi Jakpus

 

Lebih lanjut, ia juga mengkritisi pelaksanaan gelar perkara yang dinilainya tidak cermat. Terlebih, korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur. Menurutnya, gelar perkara seharusnya tidak dapat dilakukan jika proses penyidikan tidak ditangani oleh penyidik yang memiliki kewenangan khusus, seperti Unit PPA.

 

Hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres menyebutkan bahwa perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena dinilai belum cukup dua alat bukti. Namun, kuasa hukum korban berpendapat sebaliknya.

 

“Menurut analisa kami, dua alat bukti telah cukup terpenuhi, yaitu dari hasil temuan barang bukti serta video visual kejadian. Ini sudah seharusnya menjadi dasar untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

 

Kuasa hukum juga meminta jaminan kepastian hukum yang adil, tidak hanya kepada pihak terlapor sebagai pelaku dugaan kekerasan, namun juga terhadap oknum aparat kepolisian yang diduga menangani perkara ini di luar kewenangannya.

 

“Kami berharap supremasi hukum dapat ditegakkan. Jika hal seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi keadilan dan perlindungan hukum, terutama terhadap anak sebagai kelompok rentan,” pungkasnya.

 

Laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini diharapkan menjadi perhatian serius institusi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan etika profesi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah
Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Berita Terbaru