Pemilik Restoran Ajo Menenggang Diduga Aniaya dan Peras Anak di Bawah Umur, Kasus Ditangani Unit PPA Polres Dharmasraya, Tokoh Masyarakat Sitiung Geram

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap dua anak di bawah umur oleh pemilik restoran dan kolam renang Ajo Menenggang kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya. Peristiwa ini mencuat ke publik pada (27/06/2025) dan langsung menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya di Kecamatan Sitiung.

Dua korban, Zeroun dan Kendra, masing-masing berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD, diduga menjadi korban kekerasan fisik dan pemerasan oleh pemilik tempat usaha tersebut. Mereka disebut diminta membayar denda sebesar Rp200 ribu oleh pelaku, diduga karena dituduh mencuri kelapa dari batangnya di area wisata tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasatreskrim Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasusnya kini dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA (02/07).

“Saat ini kami tengah meminta keterangan dari korban dan saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti. Proses penyelidikan sedang berjalan,” kata Iptu Evi Hendri saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasus ini juga menuai kecaman dari tokoh masyarakat Nagari Sitiung, Maradis, M.A., yang juga merupakan Komisioner Bawaslu Dharmasraya. Ia menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak Ajo Menenggang terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi.

“Kita masyarakat Sitiung sangat menyayangkan sikap main hakim sendiri dan pemaksaan denda Rp200 ribu oleh anak dari pemilik Ajo Menenggang. Apalagi korban adalah warga asli Sitiung. Jika memang mereka bersalah, semestinya diselesaikan secara adat atau melibatkan orang tua dan ninik mamak, bukan dengan cara kekerasan,” tegas Maradis.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng etika sosial masyarakat setempat, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap sistem kekeluargaan dan perlindungan anak.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak  

“Kita berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai pelaku bebas tanpa konsekuensi. Ini bisa menjadi preseden buruk dan bisa terulang di kemudian hari. Banyak orang tua yang menitipkan anaknya untuk liburan ke tempat ini dengan penuh kepercayaan,” lanjutnya.

Informasi dari orang tua korban kepada media ini, Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya melalui tim PPA juga telah melakukan kunjungan dan asesmen langsung terhadap kedua korban. Mereka memastikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum terhadap anak-anak tersebut selama proses hukum berlangsung.

Diketahui, bisnis keluarga Ajo Menenggang yang bergerak di bidang kuliner di Pasar Pulau Punjung, kini memiliki cabang di Sitiung, lengkap dengan wahana permainan dan kolam renang. Namun, kasus ini mencoreng reputasi usaha tersebut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak gegabah dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Editor: Yanti 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan
Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​
Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang
Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​
Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pinangsori Tapteng, 14 Paket Disita
Bupati Tapteng Hadiri Wisuda Wabup Mahmud Efendi di UMN Al Washliyah Medan
Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Perencanaan Pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:37 WIB

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan

Senin, 2 November 2026 - 12:58 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​

Senin, 2 November 2026 - 12:36 WIB

Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang

Senin, 2 November 2026 - 12:17 WIB

Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​

Minggu, 1 November 2026 - 19:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti

Berita Terbaru