BisnisReligi

Bahas Dana Haji Keumatan, BKPRMI Jakarta Gandeng BPKH

337
×

Bahas Dana Haji Keumatan, BKPRMI Jakarta Gandeng BPKH

Sebarkan artikel ini
Foto bersama BKPRMI Jakarta bersama BPKH di Masjid Raya Al Insan Patal Senayan, Jakarta Selatan. (Dok. BKPRMI)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jakarta, menjalin sinergi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Masjid Raya Al Insan Patal Senayan, Jakarta Selatan, Ahad (25/5/2025).

Ketum DPW BKPRMI Jakarta bersama BPKH. (Dok. BKPRMI)

Acara ini membahas pemanfaatan dana haji untuk mendukung program-program keumatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menghadirkan Dr. H. Indra Gunawan, S.E., M.IP., M.Sc., dari BPKH, serta narasumber dari praktisi keuangan syariah Dr. Dedy Sukmana, SE.,ME.

Ketua Umum DPW BKPRMI Jakarta, Nanang Jahidin memaparkan sejumlah program strategis di bidang pembinaan generasi muda masjid, pemberdayaan ekonomi umat, hingga pendidikan keagamaan, yang diharapkan dapat dikerjasamakan melalui skema kemaslahatan dana haji.

“Pemuda masjid harus menjadi bagian dari kontrol sosial umat, dan memahami bagaimana keuangan haji dikelola menjadi hal yang sangat penting agar tidak hanya menjadi jamaah, tapi juga turut menjaga amanah umat,” tuturnya.

“BKPRMI juga mendukung program-program yang digagas dan dilakukan oleh BPKH,” tambahnya.

Pihak BPKH menyambut baik dan menegaskan komitmennya dalam mendukung program-program keumatan yang selaras dengan prinsip kemaslahatan dana haji, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sinergi antara BKPRMI dan BPKH ini diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi berkelanjutan untuk membangun umat yang lebih mandiri, berdaya, dan berakhlak mulia.

Dikutip, tentang ‘Tambahan biaya dan layanan’, yaitu hasil investasi dana haji digunakan untuk menunjang dan menekan biaya perjalanan ibadah haji, sehingga jemaah tidak menanggung beban biaya penuh.

Manfaat untuk ‘Jemaah Tunggu’, sistem virtual account memungkinkan jemaah yang masih dalam daftar tunggu menerima nilai manfaat dari pengelolaan dananya selama masa menunggu.

Terakhir, ‘Potensi peningkatan layanan’, yaitu dana yang dikelola menjamin terpenuhinya hak-hak keuangan jemaah dan peningkatan kualitas pelayanan haji dari tahun ke tahun.

Editor: Shendy Marwan