Krisis Moral dan Ketidaktahuan Hukum Agama dalam Kasus BR dan Mertuanya di Soppeng

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini: Krisis Moral dan Ketidaktahuan Hukum Agama dalam Kasus BR dan Mertuanya di Soppeng.

Penulis : Aswan (Guru PAI Kabupaten Soppeng & Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare).

SOPPENG_Sul-Sel, -Mediainvestigasi.Net-
Kasus yang mencuat dari salah satu desa di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, tentang seorang laki-laki berinisial BR yang menghamili ibu mertuanya FR Sungguh mengguncang nurani dan nilai-nilai sosial keagamaan kita. Meski dikabarkan bahwa peristiwa ini sudah lama terjadi dan telah melalui proses mediasi keluarga, persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya karena telah “diterima” sebagai musibah.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita dalam sebuah media online dan Informasi di Media Sosial FB mengabarkan bahwa BR telah menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya setelah dilakukan mediasi bersama keluarga, tentu bukanlah sebuah solusi namun hanya menciptakan lahan dosa yang baru sebab ada aspek hukum syar’i yang sangat serius dilanggar.

Dalam Islam, **menikahi mertua atau mantan mertua hukumnya *haram selama-lamanya***. Hal ini termasuk dalam kategori *mahram muabbad* (mahram yang haram dinikahi untuk selamanya), bukan hanya karena hubungan nasab, tetapi juga karena hubungan pernikahan.

Allah SWT berfirman:

> **“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, *ibu-ibumu yang menyusui kamu*, *saudara-saudara perempuan sepersusuanmu*, *ibu-ibu istrimu*, *anak-anak perempuan dari istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri***…”
> *(QS. An-Nisa: 23)*

Ayat tersebut jelas menyebut bahwa **”ibu-ibu istrimu” (mertua perempuan)** haram untuk dinikahi. Larangan ini bersifat permanen, tidak berubah sekalipun pernikahan dengan anaknya (istri) telah berakhir karena cerai atau wafat. Maka, pernikahan BR dengan FR tidak hanya mencederai moralitas, tetapi juga secara hukum syariat adalah *batil* dan tidak sah.

Baca Juga :  Festival Anak Nagari Kampuang Galapuang Ulakan Baralek Gadang Resmi Dibuka, Wabup Tegaskan Pentingnya Melestarikan Adat dan Budaya Minangkabau

Tindakan BR juga menunjukkan kegagalan dalam memahami batas-batas etika, agama, dan tanggung jawab sebagai seorang suami dan menantu. Keputusan menceraikan AL lalu menikahi mertuanya yang terlanjur hamil, bukanlah solusi, tetapi memperbesar dosa dan kekeliruan. Ini mencerminkan minimnya pemahaman keagamaan dan lemahnya kontrol sosial dalam menegakkan norma.

Kami berharap pihak berwenang, terutama tokoh agama, MUI daerah, dan instansi keagamaan setempat, segera turun tangan untuk melakukan penyuluhan dan peneguhan pemahaman agama kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Perlu ditegaskan bahwa *menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan bukan berarti mengabaikan hukum Allah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65
Masyarakat Pulau Taliabu Pertanyakan Langkah Bupati Sashabila Widya L. Mus Cabut Status Daerah 3T Sementara Masih Bayak Program Pembagunan Jalan Amburadul
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 13:56 WIB

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru