Kapolsek Lamuru Pimpin Restorative Justice Kasus Pencurian Buah Kelapa

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses mediasi oleh Kapolsek Lamuru. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kapolsek Lamuru, AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Restorative Justice atau mediasi terkait kasus pencurian buah kelapa yang dilaksanakan di Mapolsek Lamuru (27/4/2025).

Dalam proses mediasi tersebut, korban (pelapor) menyatakan kesediaannya untuk memaafkan pelaku dan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, dengan syarat pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku pun mengakui kesalahannya dan secara langsung meminta maaf kepada korban. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H. juga memberikan arahan kepada pelaku tentang konsekuensi hukum atas tindakan pencurian, walaupun nilai kerugian materil yang dialami korban tergolong kecil (hanya empat butir kelapa). Beliau menekankan pentingnya mencari nafkah dengan cara yang halal, tidak merugikan orang lain, serta tidak melanggar hukum.

Kegiatan mediasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

 

Baca Juga :  DI DUGA DISKRIMINALISASI WARGA. RS UMI LAPORKAN KELUARGA PASIEN KE KEPOLISIAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat
Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah
Praperadilan Tiga Tersangka Ditolak PN Jakarta Timur, Proses Hukum Berlanjut
Sorotan Dugaan Penyimpangan Menguat, DPRD Kabupaten Bogor Ditunggu Respons
SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui
Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 06:12 WIB

Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

Selasa, 29 September 2026 - 05:54 WIB

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

Senin, 28 September 2026 - 18:53 WIB

Praperadilan Tiga Tersangka Ditolak PN Jakarta Timur, Proses Hukum Berlanjut

Senin, 28 September 2026 - 14:16 WIB

Sorotan Dugaan Penyimpangan Menguat, DPRD Kabupaten Bogor Ditunggu Respons

Minggu, 27 September 2026 - 15:50 WIB

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026

Berita Terbaru

Berita

Pertalite Diduga Bermasalah di Sumbar, Kendaraan Warga Mogok

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:24 WIB