Ditengah Rencana Kemenkes Berkunjung Ke Pulau Taliabu Lingkup Dinas Kesehatan Menuai Masalah Terkait Pelayanan Masyarakat

Ditengah Rencana Kemenkes Berkunjung Ke Pulau Taliabu Lingkup Dinas Kesehatan Menuai Masalah Terkait Pelayanan Masyarakat

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pasien : Deret Dena asal Desa Mananga Kecamatan Taliabu Utara

Taliabu Maluku Utara, media Investigasi,net, Alangkah lucunya di tegah rencana kunjungan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin ke Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu malah berulah menuai banyak masalah terkait masalah pelayanan kesehatan masyarakat seperti yang di alami oleh seorang pasien lanjut usia (Lansia) atas nama Deret Dena asal Desa Mananga Kecamatan Taliabu Utara mengeluh karena tidak mendapatkan pelayanan pelayanan pembuatan surat rujukan di Puskesmas Lede, yang harusnya itu menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas Gela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana keluhan pasien lanjut usia (Lansia) atas nama Deret Dena asal Desa Mananga Kecamatan Taliabu Utara tersebut berdasarkan keterangan dari anak Deret bernama Yakomina Dena, Deret melalui video live di facebook di akses salah satu warga asal Desa Lede Kecamatan Lede berinesial (HR) yang mana hal tersebut awalnya direkomendasikan Puskesmas Gela untuk buat surat rujukan di Puskesmas Lede namun setelah tiba di Puskesmas Lede tidak ada pelayanan sama sekali, Kamis, 6 maret 2025.

Degan hal tersebut Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, dan Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indoneaia (LPK GPI) La Omy La Tua, tegas mengatakan bahwa berdasarkan Perintah Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas adalah Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Permenkes ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024, bahwa Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mengatur tentang penyelenggaraan Puskesmas, termasuk, Pelayanan kesehatan terintegrasi dengan sistem klaster
Penanggung jawab klaster yang bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan, pembagian tugas, dan lainnya.

Baca Juga :  Tata Kelola Birokrasi Amburadul dan Penanganan Bencana Lamban, Pergantian Sekda Aceh Tak Bisa Ditunda

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, dan Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indoneaia (LPK GPI) La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa Puskesmas adalah tempat fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif bukan malah mengabaikan hak masyarakat sebagai pasien.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, dan Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indoneaia (LPK GPI) La Omy La Tua, juga tegas menambahkan bahwa
Puskesmas juga harus melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya bukan malah mengabaikan seperti yang di alami oleh salah satu warga seorang pasien lanjut usia (Lansia) Deret Dena asal Desa Mananga Kecamatan Taliabu Utara.

Atas kejadian ini Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia, dan Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indoneaia (LPK GPI) La Omy La Tua, juga tegas meminta
Mentri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin agar memberi teguran keras atau sangsi pada Kepala Dinas Kesehatan Kabuapaten Pulau Taliabu Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, serta Kepala Puskesmas Gela Kecamatan Taliabu Utara yang telah mengabaikan hak pasien agar kejadian serupa tak terulang kembali, tutupnya.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Soroti Kasus Korupsi dan Keracunan, PKN Bentuk Satgas Awasi Makan Bergizi Gratis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru