Polres Belitung Timur Berhasil Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 174,31 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.foto: konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indraferi Delemunte,menyampaikan terkait kronologis peredaran barang haram narkoba di wilayah hukum Beltim.

Belitung Timur, Mediainvestigasi.net – Polres Belitung Timur kembali memperlihatkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi Antik 2025. Dalam operasi ini, empat orang pengedar narkoba berhasil diamankan, dengan total barang bukti mencapai 174,31 gram sabu dan 2 butir ekstasi. (06/02/25).

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indraferi Delemunte, beliau menjelaskan bahwa operasi ini awalnya menargetkan tiga orang pelaku. Namun, berkat pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka yang berada di lokasi berbeda. Keempat tersangka tersebut adalah TE (Desa Buding), OG (Desa Kurnia Jaya), JS (Desa Selingsing), dan DM (Desa Batu Penyuk).

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk sabu seberat 174,31 gram, dua butir ekstasi, alat timbangan digital, pipet, handphone, serta sepeda motor yang digunakan dalam distribusi narkoba. “Kami yakin mereka bagian dari satu jaringan karena barang ini tidak mungkin datang begitu saja tanpa ada yang mengantarkan atau mungkin ada kurirnya. Itu yang terus kami kembangkan,” ujar AKBP Indraferi.

Dari hasil penyelidikan, diduga barang haram tersebut berasal dari Pangkal Pinang, Pulau Bangka. Polres Belitung Timur terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. AKBP Indraferi juga menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan pemberantasan bandar narkoba, mengingat para pemakai sering kali menjadi korban dalam peredaran narkoba ini. “Kami fokus pada bandar karena jika bandar diberantas, maka peredaran narkoba akan terputus, dan korban pemakai pun dapat diminimalisasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Dinkes Padang Siapkan Pelayanan Kesehatan di 13 Pospam Selama Libur Lebaran

Polres Belitung Timur berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan jaringan narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika agar Belitung Timur dapat tetap bersih dari bahaya narkoba.

Red mi/iws_tim)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru