Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Sekian tahun perkara kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, yang hinggah sampai saat ini masih sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi ( Tipidkor) Ternate Provinsi Maluku Utara.
Di mana melalui putusan Putusan Hakim PN Tipidkor Malut telah menetapkan tersangka lain dalam perkara Kasus Korupsi Puskesmas Sahu – Tikong berdasarkan putusan itu Kejaksaan Negri Pulau Taliabu melalui Jaksa akan tetapkan tersangka lain di antaranya adalah berinesial (MJA).
Selain itu melalui pernyataan Kepala Seksi Intelijen ( Kasi- Intel ) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H. saat ditemui salah satu awak media Online Kabupaten Pulau Taliabu pada Rabu, 9/11/2022, sekira pukul 15.00 Wit,
Nazamudin menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang akan kembali di tetapkan itu adalah salah satu oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu berinesial MJA yang sebelumnya, pada saat itu dalam Konferensi pers degan mantan Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto.,SH.,MH mengatakan bahwa MJA masih dalam calon tersangka.
“Padahal penyidik Kejari Pulau Taliabu umumkan hanya tiga orang sebagai tersangka, yang satu orang calon tersangka tiba tiba hilang karena kapasitas orang itu adalah Saksi dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Ternate itu masih sebagai Saksi,” ujarnya. dirilis Jumat, 11/11/2022.
Berdasarkan pernyataan Kasi- Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, dalam kasus tersebut intinya adalah, kami tetap menunggu hasil akhir proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Ternate dalam perkara kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong itu. tegasnya.
Selain itu jika dipersidangan nanti ada putusan penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Tipidkor bahwa ada pihak lain di antaranya MJa yang harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi tersebut maka kami dari jaksa penyidik Kejari Pulau Taliabu akan melaksanakan penetapan tersangka berikutnya termasuk MJA, namun kita menunggu putusan hakim PN Tipidkor Ternate, kata. Nazamudin
Kepala Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu juga menambahkan tidak kemungkinan akan ada tersangka lain dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Sahu-Tikong intinnya kami menunggu putusan pengadilan PN Tipidkor Ternate, tutur. Nazamudin pada awak media, Jumat, 11/11/2022.
“Yang jelasnya MJA Oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu itu masih dalam saksi, karena pada saat dia sebagai kepengurusan dokumen hingga melakukan pencairan Anggaran Puskesmas Sahu-Tikong itu, karena oknum Anggota DPRD tersebut hanya diperintahkan oleh pihak Rekanan atau kontraktor untuk membuka Rekening, kemudian termasuk mentransfer uang itu ke pihak lain,” jelasnya.
Najamudin juga menambahkan dimana dalam melaksanakan perintah Aswandi Adam hanya sebatas untuk membuka Rekening Giro awal senilai Rp 200 ribu atas Perusahaan yang memenangkan Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Diketahui dalam tersangka yakni ASD, selaku pengelola pengerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, TAF mantan Kepala Bank BRI Pulau Taliabu dan RSD, konsultan Puskesmas Sahu- Tikong.
Sehinggah dalam kesus tersebut mengalami Kerugian Keuagan Negara dalam proyek puskesmas Sahu-Tikong pada tahun 2016 dari perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.075. 210.177,88 milyar yang telah melanggar ketentuan UU Korupsi Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, tutupnya.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











