Foto : Nazamuddin, SH., MH
(Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Najamudin. )
Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Sangat luar biasa langkah tegas Kepala Kejaksaan Baru Kabupaten Pulau Taliluabu, Nurwinardi, SH.,MH. hal itu di sampaikan
dalam pengungkapan dugaan kuat Kasus Tindak pidana korupsi melalui Press Release Nomor : PR – 01/Q.2.19/Dti.1/08/2024, yang di sampaikan langsung oleh Jaksa Pratama
Nazamuddin, SH., MH yang merupakan Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu.
Dimana Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Nazamuddin, SH., MH, menjelaskan bahwa dugaan kuat Kasus Tindak pidana korupsi terkait
kegiatan pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) Individual tahun anggaran 2022, yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara saat ini Kejaksaan Negri Pulau Taliabu telah menaikan statusnya dari penyelidikan hinggah ke tahap penyidikan.
Kemudian Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nazamuddin, SH., MH, juga tegas mengatakan bahwa
dugaan kuat Kasus Tindak pidana korupsi statusnya naik tingkat menjadi tahap penyidikan itu berdasarkan surat perintah resmi penyidikan langsung dari Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, Nurwinardi, SH.,MH. berdasarkan Nomor : PRIN-138/Q.2.19/Fd.2/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024, tuturnya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nazamuddin, SH., MH, juga menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024 penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2022 dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan, tegasnya.
“Nazamuddin, SH., MH, juga menjelaskan bahwa menaikan status tersebut ke tahap penyidikan, karena sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan pada tanggal 03 Juli 2024 yang lalu dan setelah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan berdasarkan keterangan saksi sebanyak 21 orang yang akhirnya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dapat
mengumpulkan data dokumen yang berkaitan degan dugaan kuat Kasus Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2022, ucapnya.
Kepada Media Investigasi.net, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nazamuddin, SH., MH, melalui Via Tlpn Whatssap menambahkan bahwa Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menemukan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sebagai bukti pendukung terkait adanya Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan MCK Individual.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nazamuddin, SH., MH, juga menyebutkan bahwa berdasarkan gelar perkara yang lakukan oleh tim jaksa penyelidik pada tanggal 26 Juli 2024 disimpulkan bahwa penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan, dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negri Pulau Taliabu akan melakukan penyidikan
serangkaian degan tindakan penyidikan agar dapat mengumpulkan bukti, ujarnya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nazamuddin, SH., MH juga menjelaskan bahwa hal itu di lakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, agar dapat menemukan tersangka atau pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kuat kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan MCK, terungkap, tutupnya.
(Ketua Investigasi Indonesia (Nasional) **** La Omy La Tua).











