DaerahPolitik

Bawaslu Pulau Taliabu Laksanakan Sosialisasi Pembelajaran Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Siswa siswi SMA Negeri 1 Taliabu Barat

1479
×

Bawaslu Pulau Taliabu Laksanakan Sosialisasi Pembelajaran Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Siswa siswi SMA Negeri 1 Taliabu Barat

Sebarkan artikel ini

Foto : Saat Bawaslu Pulau Taliabu Laksanakan Sosialisasi Pembelajaran Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Siswa siswi SMA Negeri 1 Taliabu Barat

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pembelajaran Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 Kelas Demokrasi Bersama Bersinergi (Kadera Besi) dengan tema, Pemilih Hebat untuk Pemilu yang Bermartabat.

Dimana kegiatan tersebut diselenggarakan langsung diruang kelas SMA Negeri 1 Taliabu Barat, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, pukul 09.00 WIT, pagi tadi

Dengan tema Kegiatan :

“Pemilih Hebat untuk Pemilu Bermartabat”

Kegiatan tersebut di Hadiri Langsung Oleh:

1). Dahlan Fazir, S.Pd., (Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Taliabu Barat).

2). Ariani La Abu (Komisioner Bawaslu/Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).

3). Musri Ode (Panwascam Taliabu Barat).

4). Sutrisno J Muhdin (Ketua PPK Taliabu Barat).

5). 3 Anggota dan Staf Bawaslu (Kabupaten Pulau Taliabu).

6). Siswa dan siswi SMA Negeri 1 Taliabu Barat

Dalam penyampaiannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Taliabu Barat Dahlan Fazir, S.Pd., mengatakan bahwa Bawaslu memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawasan pada Pemilu dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk siswa siswi untuk memberikan edukasi terkait Pemilu 2024, terutama jenis-jenis pelanggaran yang harus dihindari pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemilih pemula memiliki sifat sensitif dan mudah dipengaruhi dalam hal untuk menggunakan hak pilih maupun penerimaan isu”

Sehingga Bawaslu yang hadir hari ini akan memberikan wawasan agar siswa-siswi yang sudah cukup umur atau yang sudah bisa memilih lebih bijak dalam menerima informasi tentang pemilihan serta aturan dalam pencoblosan nantinya,”tutur. Dahlan Fazir, S.Pd, (Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Taliabu Barat).

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 taliabu barat Dahlan Fazir juga mengatakan, bahwa Pemilih pemula juga dapat mempengaruhi suara dalam pemilihan yang dapat berakibat gagalnya penghitungan surat suara Pemilu.

Apabila terjadi pelanggaran oleh pemilih muda dalam hal ini siswa-siswi yang sudah memiliki hak memilih, maka PPK akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehingga diharapkan pada siswa dan siswi dapat mengikuti dan menerima materi agar dapat menciptakan Pemilu 2024 umum, langsung, bebas dan rahasia.

Komisioner Bawaslu/Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Ariani La Abu melalui sambutannya, juga menyampaikan, bahwa pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau sudah pernah menikah.

Sehingga pengawasan adalah merupakan proses guna memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai yang telah direncanakan dan Partisipatif merupakan keterlibatan mental dan emosional seseorang.

Dalam situasi kelompok yang mendorong untuk berkontribusi terhadap tujuan kelompok dan mempertanggungjawabkan keterlibatannya,”ungkap, Ariani La Abu
(Komisioner Bawaslu/Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).

Tujuan pengawasan partisipatif pemilih Adalah :

a. Mewujudkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan kredibilitas.

b. Mengupayakan dukungan secara optimal dari seluruh lapisan masyarakat.

c. mendorong partisipasi masyarakat dan media massa dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu.

Adapun Jenis Pelanggaran Pemilu Yakni :

1) Politik uang.

2). Intimidasi atau ancaman.

3). Perjanjian Jabatan.

Kemudian bagi Siswa dan siswi yang belum cukup umur dalam menggunakan hak pilih suara dalam Pemilu 2024, dapat berpartisipasi dalam bidang pengawasan pelanggaran Pemilu 2024.

Apabila menemukan pelanggaran, segera laporkan ke pihak yang bertanggungjawab, dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilu 2024 yaitu (Bawaslu dan PPK).

Komisioner Bawaslu/Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Ariani La Abu juga mengatakan bahwa Kegiatan Sosialisasi Pembelajaran Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024.

Menjelaskan tentang tahapan-tahapan, aturan-aturan yang berlaku dalam kepemiluan serta pelanggaran pemilu terhadap siswa dan siswi SMA Negeri 1 Taliabu Barat.

Komisioner Bawaslu/Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Ariani La Abu juga berharap pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama siswa-siswi SMA Negeri 1 Taliabu Barat.

Semoga bermanfaat serta mendapat pengetahuan baru tentang kepemiluan 2024 dan juga mampu menumbuhkan rasa semangat dan ikut serta berpartisipasi dengan cara terlibat dalam mengawasi pemilu 2024 nanti,” tutup. Ariani La Abu (Komisioner Bawaslu/Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).