Daerah

Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Sosialisasi Penerangan Hukum terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024

644
×

Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Sosialisasi Penerangan Hukum terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Foto Dok. MediaInvestigasi.Net di Kejaksaan Negri Pulau Taliabu saat Sosialisasi Penerangan Hukum terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Kejaksaan Negri Pulau Taliabu melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, yang akan diselenggarakan langsung dibalai rakyat Dusun Air Minggu Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, pukul 11.15 WIT, siang tadi.

Dimana Kegiatan Ini di Hadiri Langsung Oleh :

1) Alfred Tasik Palullungan., S.H., M.H., (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu).

2) Nazamuddin., S.H., (Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pulau Taliabu).

3) Adi Baskoro (Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Pulau Taliabu).

4). Staf Kejaksaan Negri (Kabupaten Pulau Taliabu)

5). Para ASN di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu

Melalui sambutan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Nazamuddin., S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari KPU dan Bawaslu RI, Provinsi Maluku Utara adalah merupakan salah satu wilayah yang rawan dalam kegiatan Pemilu.

Dan salah satu indikator dari kerawanan tersebut adalah tidak netral nya ASN di wilayah provinsi maluku utara dalam kegiatan Pemilu.

Sehingga degan hal tersebut menjadi atensi pimpinan, sehingga diharapkan kepada seluruh pihak untuk mengingatkan kepada seluruh ASN kab/kota maupun provinsi untuk menjaga netralitasnya hingga pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 februari 2024.

“ASN diberikan hak untuk memilih pada pemilu 2024, namun diharapkan tetap netral selama tahapan pemilu 2024”

Adapun penyampaian Materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu yakni :

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga dari unsur pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Pada Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia.

Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugaslain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Kejaksaan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa bidang, diantaranya adalah Bidang Intelijen yang salah satu fungsinya adalah berkaitan dengan bidang Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan. Yang mana terkait Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan tersebut adalah Bidang Direktorat A pada bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 163 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik.

Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut, maka Kejaksaan berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaran pemerintahan termasuk dalam mensukseskan agenda Pemerintah dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi, dalam hal ini penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yang mana dalam pelaksanaan pengawasan pemerintahan tersebut, Kejaksaan dituntut untuk memberikan Sosialisasi kepada aparatur pemerintah atau ASN untuk netral / tidak memihak dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, telah dibentuk Posko Pemilu 2024 di Kejaksaan. Pembentukan posko ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertujuan untuk meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024 dan untuk mendukung serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Secara teknis Posko Pemilu yang didalamnya terdapat pegawai Kejaksaan yang melaksanakan tugas dengan surat perintah akan melakukan pemantauan, pemetaan dan koordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan pihak-pihak terkait di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Keberadaan posko ini diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap isu yang dapat merusak suasana damai dan ketertiban umum di masyarakat.

Netralitas ASN adalah suatu sikap pegawan negeri sipil yang terbebas dari memihak kepentingan politik dan tidak berperan dalam proses politik partai politik tertentu.

Dan netralitas ASN merupakan refleksi atas penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil. Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan, & kewenangan) tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara dan kompetitif.

Serta netralitas ASN juga merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu/pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 2 huruf F UU Nomor 5 Tahun 2014, Asas Netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Mengenai dampak atas tidak Netralnya ASN Dalam Pemilu antara lain :

a) Diskriminasi Layanan

b) Kesenjangan dalam lingkup ASN

c) Terdapat konflik atau benturan kepentingan

d) ASN menjadi tidak professional

Adapun Jenis Pelanggaran dalam Netralitas ASN pada Aspek Politik antara lain :

1). Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, komen, share, like).

2). Menghadiri deklarasi paslon

3). Melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

4). Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

5). Mendeklarasikan dirinya sebagai balon kepala daerah/wakil kepala daerah.

6). Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

7). Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan parpol.

8). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang).

9). Ikut sebagai pelaksana kampanye

10). Terlibat dalam kegiatan kampanye.

Motif Pelanggaran Netralitas ASN antara lain :

1) Adanya motif untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan/materi/proyek sebesar 43,4%.

2). Adanya hubungan kekeluargaan/kekerabatan dengan calon sebesar 15,4%.

3). Kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN sebesar 12,1%.

4). Adanya Intervensi tekanan dari pimpinan atasan sebesar 7,7%..

5). Kurangnya Integritas ASN untuk bersikap netral sebesar 5,5%.

6). Ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal lumrah sebesar 4,9%.

7) Pemberian sanksi lemah sebesar 2,7%

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral antara lain :

a). Sanksi Moral Terbuka yaitu Sanksi Moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka.

b).Sanksi Moral Tertutup yaitu Sanksi Moral yang diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas

Berdasarkan Pasal 1 ayat (7), Pasal 8 ayat (3) dan (4) PP 94/2021 Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS antara lain :

a). Hukuman Disiplin Sedang :

1).pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan

2). pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25% (dua puluh lima persen)
selama 9 (sembilan) bulan.

3). pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

b) Hukuman Disiplin Berat :

(1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
(3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Alfred Tasik Palullungan., S.H., M.H., juga tegas menyampaikan terkait degan Penerangan Hukum terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang bertujuan memberikan informasi.

Karena pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya netralitas dan batasan-batasan bagi Aparat Pemerintah dalam pelaksanaan semua tahapan Pemilu.

Alfred Tasik Palullungan., S.H., M.H.,
berharap dengan kegiatan tersebut Aparat Pemerintah mengetahui dan dapat terhindar dari semua kemungkinan pelanggaran Pemilu baik itu bersifat Administratif maupun Pidana karna tak ada toleril bagi ASN yang terlibat praktis.

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).