BeritaHukumKriminalNasionalTeknologi

Kegiatan PT RMK-E Dihentikan oleh Otoritas Lingkungan, Akibat Pelanggaran Terhadap Perlindungan Lingkungan.

12593
×

Kegiatan PT RMK-E Dihentikan oleh Otoritas Lingkungan, Akibat Pelanggaran Terhadap Perlindungan Lingkungan.

Sebarkan artikel ini

Foto: Dok . Istimewa Gakkum Jakarta. 

Jakarta, Mediainvestigasi.net – Gakkum KLHK telah melakukan penghentian dan penyegelan kegiatan PT RMK-E di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, karena PT RMK-E melakukan pelanggaran terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Rabu (27/09/2023).

Direktur Jenderal Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa penghentian aktivitas PT RMK-E ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara.

Sanksi administratif inidilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, PT RMK-E merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK-E melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Serta ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan Pekerja. Oleh
karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui “SanksiAdministratif berupa Paksaan Pemerintah No.SK.9253/MENLHK – PHLHK/ PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan di wajibkan menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan, dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya.

Sementara itu Direktur Pengaduan Pengawasan
dan Sanksi Administrasi, KLHK, Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa Gakkum KLHK berkomitmen penuh untuk menegakkan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran, berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup, guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif ini.

Ardyanto menambahkan bahwa Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap
sanksi yang telah diberikan.

Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya, “ujar Ardyanto.

Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang akan kami lakukan yaitu, pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata, “tegas Rasio Ridho Sani.

 

(Red//iws)