MediaInvestigasi.net, Kep. Nias -Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara. Bedali Lase S.P.dK Menyampaikan Pesan Kepada BKD Nias Utara, Agar Pendataan dan Teknis Pemberkasan Tenaga Non ASN supaya benar benar di sesuaikan dengan Surat Menpan dan surat Bupati nomor 800/1562/3-BKD/2022 tanggal 19 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara “Jelas Bedali lase” di lotu Senin 12//09/2022).
Bedali lase menegaskan Jangan sampai ada data yang di Rekayasa, sehingga muncul masalah di kemudian hari” Ucap Bedali Lase Ketua DPC HANURA Kabupaten Nias Utara.
Kemudian Menyarankan Pemerintah Daerah Nias Utara dan BKD Segera Konsultasi Bersurat Ke MENPAN Tentang Nasib Guru PAUD, Honor di Swasta dan Juga di Kantor-Kantor Desa Yang Tidak Ikut Dalam Pendataa ini supaya mereka juga mendapatkan hak yang sama.
Bedali lase Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara, terkait informasi yang beredar di media sosial bahwa ada tenaga honorer yang tidak aktif dari akhir tahun 2021 atau sudah diberhentikan, akan tetapi bisa lolos pemberkasannya ke BKD.
Bedali lase menanggapi aturan dan mekanisme sudah ada dan harapan kita jangan sampai ada yang merekayasa atau memanipulasi datanya, menurutnya ada beberapa persyaratan:
Merujuk pada surat Bupati Nias Utara nomor 800/1562/3-BKD/2022 tanggal 19 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, dengan ini disampaikan penegasan terkait pendataan tenaga non ASN sebagai berikut:
Setiap OPD/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara wajib mendata tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan unit kerja masing-masing dengan ketentuan bekerja pada unit kerja pemerintah dan SMP/SD/PAUD negeri (tidak termasuk sekolah swasta).
Data tenaga non ASN dibuat dalam Ms. Excel sesuai format sebagaimana tercantum pada link https://bit.ly/PEMETAANASNNIASUTARA dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
Lampiran I dan Lampiran II diisi data tenaga non ASN secara kolektif dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja.
NIK dan nomor Kartu Keluarga diisi tanpa spasi.
Tanggal lahir, tanggal lulus, tanggal SK, tanggal awal kerja, dan tanggal akhir kerja diisi dengan format dd-mm-yyyy, contoh: 05-01-2021, 31-122022.
Data eks TH K-II pada Lampiran I hanya diisi oleh guru Tenaga Honorer Kategori II.
Kode tempat lahir, kode pendidikan, dan kode jabatan pada Lampiran I dan Lampiran II diisi sesuai dengan kode sebagaimana tercantum pada link https://bit.ly/KODEPENDATAANNONASN.
Berkas/dokumen pendukung yang harus disampaikan tenaga non ASN : Surat Keputusan/SK, bukti pembayaran gaji, ijazah dan transkrip nilai, KTP, dan Kartu Keluarga yang discan dan di jilid dengan ketentuan sebagai berikut, yang discan dan dijilid :
-Berkas yang discan adalah berkas asli dengan ukuran file maksimal 1 Mb dalam bentuk PDF.
-Berkas discan dengan ketentuan dipisah perjenis dokumen dan dipisah per tahun.
-Surat Keputusan/SK Sejak awal mengabdi menjadi honorer dan Slip pembayaran Gaji sampai tahun 2021 discan menjadi 1 file PDF.
-Data dan berkas tenaga non ASN disampaikan di Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 9 September 2022.Ini yang harus di lengkapi oleh para Non ASN yang akan mendaftar (Kaperwil Kep.Nias/Wira Zalukhu).











