Padang Pariaman–Mediainvestigasi.Net–Salah satu warga Nagari Ampalu, Rohani (72) merasa dirugikan oleh pemerintahan Walinagari Batu Kalang Padang Sago. Berawal pada tahun 2006, salah satu dari Wali korong yang bernama Daharmi Nagari Batu Kalang mendatangi Rohani untuk meminta tanah untuk pembangunan kantor Wali Nagari setelah pemekaran, pihak dari keluarga Rohani pun menyetujui perihal tersebut dengan mengajukan beberapa persyaratan diantaranya pihak Nagari harus bersedia untuk membantu menerbitkan sertifikat tanah tersebut dan membangunkan dua buah bangunan berbentuk ruko.
Setelah kesepakatan tersebut terjadi, pihak Nagaripun melakukan pembangunan diatas tanah Rohani Cs dan itu pun tanpa ada surat hibah yang tertulis dengan jelas dengan pihak pemilik tanah, dan itupun tidak pernah dipermasalahkan oleh sang pemilik tanah, tapi dengan berjalannya waktu pihak Nagari tidak menepati janji untuk membangun ruko yang diminta oleh Rohani cs seperti kesepakatan awal sebelum pembangunan kantor Walinagari dilaksanankan. Adapun bangunan tersebut di bangun tapi tidak sesuai dengan permintaan sang pemilik tanah.
Disaat Walinagari Batu Kalang terpilih tahun 2021 menjabat maka walinagari yang baru terpilih ini berniat untuk membalik namakan sertifikat atas nama Rohani menjadi Nama pemerintahan nagari batu kalang dan rohani pun mengajukan keberatan karena pemerintahan nagari tidak menepati janji awal sesuai dengan permintak an Rohani Cs.
Pihak Nagari pun melakukan pengancaman terhadap Rohani Cs kalau seandainya Rohani Cs tidak mau untuk menandatangani dan menyetujui untuk peralihan kepemilikan hak tanah atas nama Rohani menjadi pemerintahan nagari batu kalang maka pihak nagari beserta jajaran dan niniak mamak batukalang akan menguasai tanah tersebut secara keseluruhan dan itu dinyatakan dalam berita acara pertemuan yg dilakukan pihak Nagari dan niniak mamak batu kalang dikuatkan dengan tanda tangan dan stempel basah pihak nagari dan KAN.











