Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net-Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait kinerja 14 okmum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara berbagai temuan dan pelanggaran adminitrasi serta tidak menjalankan tugas degan baik yang pada akhirnya Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli angkat bicara.
Dimana Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Ramli melihat para oknum Kepala Desa geram karna tidak mengindahkan pemanggilan berdasarkan undangan yang di layangkan sehinggah 14 oknum Kepala Desa diberikan dua pilihan yaitu di nonaktifkan atau proses pidana,ungkap .Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli pada awak media senin 29 Agustus 2022 siang tadi.
Apalagi dari sejumlah Oknum Kepala Deda saat ini sementara berproses, setelah itu jika mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan, pilihannya dan tidak mampu menjelaskan terkait sejumlah temuan maka proses pidana yang akan mereka lalui, tegasnya.
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Ramli juga secara tegas mengatakan memberi pilihan alternatif, langkah itu disisi lain untuk mengingatkan para oknum Kepala Desa lainnya.
Kepada Awak Media Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tegas mengatakan bahwa pemanggialan pada sejumlah 14 oknum Kepala Desa untuk menghadap hal tersebut adalah merupakan perintah langsung dari Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H.Aliong Mus.,ST. berdasarkan prosedur aturan pimpinan Daerah yang sifatnya berlaku, hal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tegas. H. Ramli (Wabub)
Apalagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah memberikan waktu kepada para oknum Kades yang dimaksud untuk menyelesaikan temuan penyalagunaan Dana Desa serta kelengkapan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
H. Ramli selaku Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu juga telah memerintahkan para Oknum Kades, agar menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, termasuk pekerjaan fisik perlu diselesaikan degan ketentuan masa waktu 60 hari jika hal itu tidak di indahkan maka pilihan langkah tegas terhadap 14 oknum Kepala Desa akan dinonaktifkan atau ptoses pidana akan mereka hadapi hal itu tidak main-main, tutup. Wabub Pulau Taliabu H. Ramli.
Ketua Inveatigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











